PEMKAB  

Operasi Cek Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro, Petugas Periksa Toko hingga Gudang Ekspedisi

Cropped 20260806 204909.png
Petugas gabungan menggelar operasi penindakan peredaran rokok ilegal, Kamis (6/8/2026).
Petugas gabungan menggelar operasi penindakan peredaran rokok ilegal, Kamis (6/8/2026).

BOJONEGORO, UpWarta.com – Petugas gabungan menggelar operasi penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/8/2026).

Dalam operasi tersebut, Sejumlah tempat usaha mulai dari toko kelontong hingga gudang jasa ekspedisi ikut diperiksa.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Bagian Perekonomian Setda, Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek setempat, serta Koramil.

Operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok tanpa dokumen resmi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.

Kepala Satpol PP Bojonegoro lewat Kepala Bidang Penegakan Perda, Yoppi Rahmat Wijaya, menyatakan hasil pemeriksaan di seluruh lokasi sasaran nihil temuan rokok ilegal.

“Kami periksa beberapa toko dan satu gudang J&T Cargo. Alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran. Ini tanda positif bahwa edukasi mulai meresap, masyarakat sadar pentingnya jual beli rokok berpita cukai resmi,” ujar Yoppi.

Menurutnya, hasil ini menunjukkan sosialisasi yang dilakukan berkeliling mulai berdampak. Pedagang dan pelaku usaha makin paham risiko hukum jika menjual produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Salah satu pemilik toko di Ngraho, Cik Nik, mengaku kerap ditawari rokok murah tanpa merek jelas oleh oknum penjual, namun ia selalu menolaknya.

Ia memilih menjual produk yang sudah ada pita cukainya agar terhindar dari masalah hukum dan kerugian usaha.

“Jualan yang resmi itu rasanya lebih tenang, tidak was-was kalau ada petugas datang,” ucap Cik Nik. Ia pun mengimbau rekan sesama pedagang agar tidak mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan pemahaman soal ciri-ciri pita cukai yang sah. Pedagang diminta lebih teliti saat menerima pasokan barang agar tidak ikut terseret pelanggaran.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau menjual rokok yang tidak memiliki kelengkapan cukai. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang.

Lewat kegiatan rutin berupa pemeriksaan dan edukasi, peredaran rokok ilegal diharapkan makin tertekan. Kesadaran tinggi dari para pelaku usaha menjadi kunci agar produk yang beredar tetap aman dan sesuai aturan yang berlaku. (Red)