DPRD  

DPRD Kabupaten Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna, Bahas 5 Rancangan Peraturan Daerah

Cropped 20260806 204909.png
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, pada Rabu siang (23/9/2026).
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, pada Rabu siang (23/9/2026).

Bojonegoro, UpWarta.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, pada Rabu siang (23/9/2026).

Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerangka hukum dan arah pembangunan daerah ke depan.

Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro beserta Wakil Bupati, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, jajaran Forkopimda,

Hadir juga, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, Direksi Badan Usaha Milik Daerah, serta para undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan dua agenda utama, yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta Penyampaian Pandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD terhadap kelima Raperda tersebut.

Kelima Raperda yang dibahas meliputi:

1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; serta
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024–2044.

Penyampaian Nota Penjelasan Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten dalam menyelaraskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan ketertiban dan perlindungan masyarakat, penguatan tanggung jawab sosial dunia usaha, serta penyusunan peta jalan pengembangan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Selanjutnya, seluruh Fraksi di lingkungan DPRD Bojonegoro menyampaikan Pandangan Umum masing-masing terhadap kelima Raperda tersebut.

Dalam pandangannya, para fraksi menyambut baik langkah pembaruan peraturan yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

Berbagai catatan, saran, dan masukan konstruktif juga disampaikan guna menyempurnakan draf peraturan agar lebih berpihak pada kepentingan rakyat serta sejalan dengan dinamika perkembangan daerah.

DPRD Bojonegoro menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan hingga penyempurnaan kelima Raperda tersebut.

Sinergi dan keterbukaan antarlembaga serta partisipasi masyarakat senantiasa diharapkan dapat ditingkatkan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan seluruh masyarakat Bojonegoro. (Arh).