Bojonegoro, UpWarta.com – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja membahas persoalan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Senin (7/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi A Gedung DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin Ketua Komisi A, Lasmiran, dan dihadiri jajaran anggota Komisi A bersama perwakilan ATR/BPN Bojonegoro.
Hadir juga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPKAD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Temayang, Pemerintah Desa Temayang, serta perwakilan warga, M. Syaifuddin Zuhri.
Rapat digelar sebagai forum untuk mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak terkait pemanfaatan TKD yang selama ini ditempati warga Desa Temayang.
Dalam rapat tersebut, Komisi A menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menyampaikan bahwa persoalan aset desa perlu diselesaikan secara hati-hati agar upaya penataan dan pengelolaan aset tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, warga yang selama ini menempati kawasan tersebut juga merupakan bagian dari masyarakat Desa Temayang yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses penataan.
Sementara itu, Pemerintah Desa Temayang menjelaskan rencana penataan kawasan TKD yang dinilai memiliki potensi ekonomi karena berada di lokasi strategis.
Kepala Desa Temayang menyampaikan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam melakukan penataan aset sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Tahun ini kita sosialisasikan penggunaan aset desa karena lokasinya strategis dan punya nilai ekonomis,” ungkapnya.
Dalam rapat, Pemerintah Desa juga menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah desa yang pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, perwakilan warga, M. Syaifuddin Zuhri, menyampaikan sejarah keberadaan warga yang telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar 1966.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang masih hidup, kawasan tersebut pada saat itu merupakan tanah kosong dengan kondisi terjal. Warga kemudian diperbolehkan menempati kawasan tersebut berdasarkan izin perangkat desa pada masa itu.
“Berdasarkan saksi hidup yang masih ada pada tahun 1966 tanah tersebut adalah tanah kosong dalam kondisi terjal dan atas seizin perangkat desa waktu itu bahwa warga boleh menempati tanah tersebut selamanya dengan syarat tidak boleh dijual,” jelas Syaifuddin.
Warga berharap proses penataan TKD dapat mempertimbangkan keberadaan sekitar 21 kepala keluarga yang selama ini tinggal di kawasan tersebut.
Syaifuddin juga menyampaikan bahwa warga pada prinsipnya tidak menolak adanya penataan apabila proses tersebut tetap memberikan ruang bagi warga untuk mempertahankan tempat tinggalnya dan dilakukan melalui musyawarah.
Menanggapi adanya perbedaan kepentingan tersebut, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiono, menilai diperlukan komunikasi lebih lanjut antara Pemerintah Desa Temayang dan warga.
“Perlu diadakan musyawarah agar penataan aset desa tidak berhadapan dengan kepentingan masyarakat yang telah menempati TKD tersebut,” ujarnya.
Komisi A DPRD Bojonegoro mendorong agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi agar Pemerintah Desa Temayang bersama warga penghuni TKD mencari formulasi penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepentingan desa sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
Komisi A juga menekankan pentingnya memastikan setiap langkah penataan dan pengelolaan aset desa tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, DPRD Bojonegoro menunjukkan perannya sebagai lembaga perwakilan masyarakat dalam membuka ruang dialog antara pemerintah desa dan warga, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara konstruktif agar tidak berkembang menjadi konflik maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Rapat Komisi A diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang berkeadilan, sehingga pengelolaan aset Desa Temayang dapat berjalan optimal dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. (Red).
