BOJONEGORO, UpWarta.com — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja membahas status tanah lokasi SDN Setren III, Kecamatan Ngasem, pada Rabu (16/9/2026). Rapat berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro.
Pertemuan ini dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A, serta perwakilan BPKAD, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Pemkab, Camat Ngasem, Kantor ATR/BPN Bojonegoro, Pemerintah Desa Setren, dan Imam Pujiono dari pihak keluarga terkait.
Pembahasan difokuskan untuk memperoleh kejelasan mengenai kondisi, administrasi, legalitas, serta riwayat pemanfaatan tanah yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Komisi A mendorong terjalinnya koordinasi erat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, instansi terkait, dan pihak keluarga guna mencari penyelesaian persoalan tersebut. Langkah penyelesaian diharapkan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar di SDN Setren III.
“Kejelasan administrasi dan status hukum tanah ini sangat penting. Penyelesaiannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan pelayanan pendidikan,” tegas Komisi A.
Selanjutnya, Komisi A meminta semua pihak — perangkat daerah, pemerintah desa, ATR/BPN, dan pihak keluarga — berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan segera menemukan jalan keluar.
Usai rapat, Kepala Desa Setren menyampaikan bahwa pihaknya akan mengutamakan musyawarah di tingkat desa sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Yang utama kita musyawarah dulu di desa. Langkah apa yang diambil, kita bicarakan bersama,” ucapnya kepada wartawan.
Terkait informasi proses sertifikasi tanah atas nama ahli waris, Kepala Desa mengaku baru mengetahuinya dalam rapat ini. Ia berencana mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak yang menangani proses tersebut sebelumnya.
“Saya baru tahu soal ini. Dulu saya yang menyerahkan berkas pendaftaran sertifikasi atas nama ahli waris, tapi setelah itu tidak ada komunikasi. Nanti saya akan konfirmasi kepada PJ atau Sekdes yang mengurus pendaftaran itu,” jelasnya.
Mengenai isu dugaan penyerobotan lahan, Kepala Desa menyatakan belum memahami alur permasalahannya secara lengkap.
“Penyerobotan seperti apa? Saya baru mendengarnya hari ini. Selama ini saya tahu tanah itu untuk kepentingan umum, milik desa, untuk pendidikan,” katanya.
Ia berharap seluruh proses penyelesaian berjalan kondusif, sekiranya nanti ada keputusan terkait pengembalian tanah kepada ahli waris.
“Kalau nanti tanah harus dikembalikan, ya tidak masalah. Yang penting semuanya berjalan damai dan tertib,” pungkasnya. (Arh)
