BOJONEGORO UpWarta.com — Gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi lanjutan terkait penyelesaian persoalan ganti rugi tanah warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan penyelesaian hak ganti rugi tanah yang terdampak penyediaan lahan untuk Pembangunan Bendungan Karangnongko.
Audensi ini diikuti, Pimpinan DPRD, anggota Komisi A dan Komisi D, bersama Ketua Tim Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Kepala PU SDA, Bagian Hukum Pemkab, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro,
Hadir juga, Camat Margomulyo, Wakil Administrasi KPH Ngawi, Administrasi KPH Padangan, Kepala Desa Ngelo, Ketua KTH Margo Tani Desa Ngelo, serta tim penilai KJPP Sih Wiryadi dari Kota Surakarta.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak saling bertukar informasi dan membahas perkembangan terkini proses penyelesaian ganti rugi tanah warga. Pembahasan mencakup kondisi lapangan, kelengkapan administrasi pertanahan, serta tahapan yang telah berjalan hingga saat ini.
Gabungan Komisi A dan D menegaskan bahwa audiensi ini menjadi ruang koordinasi penting guna memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Pembahasan ini kami lakukan agar memperoleh gambaran yang utuh dan jelas mengenai proses yang berjalan. Hasilnya menjadi dasar bagi kami untuk mengawal dan menindaklanjuti aspirasi warga,” ujar perwakilan Gabungan Komisi A dan D.
DPRD mendorong agar seluruh pihak terkait mempercepat langkah penyelesaian dengan prosedur yang tertib dan terkoordinasi.
Gabungan Komisi A dan D akan terus memantau perkembangan proses tersebut sebagai wujud komitmen mengawal kepentingan masyarakat, sehingga persoalan ganti rugi tanah warga Desa Ngelo segera menemukan jalan keluar yang adil dan tuntas. (Arh)
