BOJONEGORO, UpWarta.com – Polsek Gayam, Polres Bojonegoro, menggelar sosialisasi hukum terkait pelestarian hutan, larangan penebangan liar (ilegal logging), serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan tersebut menyasar kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kecamatan Gayam, Sabtu (26/9/2026). Sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kerusakan hutan dan Karhutla.
Kapolsek Gayam AKP Amirul Mukminin mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa penebangan liar tidak hanya berdampak terhadap kelestarian ekosistem, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
“Peran serta masyarakat dan aparat sangat penting agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Amirul.
Selain ilegal logging, Polsek Gayam juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla. Edukasi dilakukan melalui kegiatan sosialisasi maupun pemasangan banner imbauan di sejumlah titik strategis oleh personel Bhabinkamtibmas.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepedulian warga untuk menjaga lingkungan sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan sejak dini.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat semakin meningkat, sehingga hutan tetap terjaga, praktik ilegal logging dapat ditekan, dan ancaman Karhutla dapat dicegah sejak dini,” tandas Amirul. (Arh)
