Bojonegoro UpWarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Dana Abadi Pendidikan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Veteran, Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) pukul 19.00 WIB.
Rapat dibuka dengan pembacaan susunan acara oleh pembawa acara, yang menyatakan bahwa kuorum dari semua fraksi telah terpenuhi sehingga rapat dapat dilanjutkan. Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd., memimpin langsung rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Abdulloh Umar menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, Kepala BUMD, serta seluruh undangan yang hadir. Ia menekankan pentingnya agenda ini dan menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua pihak dalam keadaan sehat.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro kemudian menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan. Ketua Fraksi PKB, M. Suparno, S.E., bertindak sebagai juru bicara, menyampaikan sejumlah catatan penting.
Suparno mengapresiasi pimpinan dewan atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi PKB untuk menyampaikan sikap akhir. Ia menegaskan bahwa Bojonegoro telah memenuhi kriteria pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD), mengingat kemampuan fiskal daerah yang tinggi serta terpenuhinya kewajiban dasar pelayanan publik.
Dana Abadi Daerah, menurut Suparno, adalah dana APBD yang bersifat permanen dan tidak boleh berkurang. Dana pokok akan ditempatkan dalam instrumen investasi yang aman, sementara bunga atau hasil pengelolaannya akan digunakan untuk menopang kebutuhan di sektor pendidikan, mulai dari operasional sekolah, beasiswa, penelitian, hingga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Dengan mekanisme dana abadi, keberlanjutan layanan pendidikan dapat terjamin lintas generasi,” tegas Suparno.
Fraksi PKB menyampaikan tiga poin utama setelah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan pansus serta hasil fasilitasi gubernur:
1. Perencanaan Pengelolaan Harus Matang dan Terukur: Pengelolaan dana abadi perlu disusun secara detail agar mampu mengoptimalkan potensi dana, mengurangi risiko kesalahan, dan menjamin efektivitas kebijakan jangka panjang.
2. Pengelolaan Harus Profesional dan Transparan: Suparno menekankan pentingnya transparansi demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. “Masyarakat harus dapat memantau hasil investasi dan pemanfaatan dana abadi secara terbuka,” ujarnya.
3. Perlu Pendamping Khusus untuk Mencegah Penyimpangan: Fraksi PKB menilai keberadaan tenaga pendamping atau pengelola profesional sangat penting untuk menghindari penyimpangan, menjamin kehati-hatian investasi, dan menjaga sinkronisasi dengan kebijakan fiskal daerah.
Suparno juga menyoroti pentingnya memastikan calon penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Dana Abadi Pendidikan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak harus dirasakan oleh seluruh warga Bojonegoro secara merata.
“Ini dana untuk masa depan Bojonegoro. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi berikutnya,” tegas Suparno.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKB secara resmi mendukung penetapan Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Peraturan Daerah. PKB berharap regulasi ini berjalan sesuai tujuan dan selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (SKM)
