UpWarta.com – Pada waktu pengajian haji di lt 1 hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 di hotel tempat penginapan jamaah haji yang tergabung dalam KBIHU Masyarakat Madani untuk pemantapan persiapan ibadah umroh, ada jamaah putiri bertanya bolehkan saat miqot di Bir Ali memakai pembes ?
Maka Sholikin Jamik memberi jawaban Boleh, Bu/Hajjah. Jamaah haji putri tetap boleh pakai pembalut/pembes saat miqat di Bir Ali
Dalilnya:
1. Wanita ihram tidak dilarang pakai pembalut
Yang dilarang bagi wanita saat ihram cuma 2 hal terkait pakaian: niqab/cadar yang menutup wajah dan sarung tangan. Pembalut tidak termasuk.
2. Wanita boleh ihram dengan pakaian apa saja
“Adapun wanita, boleh melakukan ihram sesuai keinginannya, baik hitam, hijau atau selain keduanya. Namun hendaknya berhati-hati dari tindakan menyerupai laki-laki dalam berpakaian”. Artinya aturan pakaian wanita ihram longgar, asal menutup aurat & tidak menyerupai laki-laki. Pembalut jelas untuk kebutuhan kebersihan, bukan pakaian luar.
Kenapa sering dipakai saat miqat:
1. Haid/nifas: Wanita haid tetap wajib niat ihram di Bir Ali. Rasulullah ﷺ menyuruh Asma’ binti Umais yang nifas untuk mandi, lalu ihram [HR. Muslim]. Pembalut dipakai biar darah tidak tembus ke pakaian ihram.
2. Keputihan/istihadhah: Wanita istihadhah juga pakai pembalut agar tetap suci saat salat & tawaf nanti.
3. Jaga kebersihan: Perjalanan Bir Ali – Makkah 6-7 jam. Pakai pembalut lebih aman & nyaman.
Aturan penting saat pakai pembalut waktu ihram:
1. Boleh diganti kapan pun. Ganti pembalut tidak membatalkan ihram
2. Tidak ada fidyah karena pembalut bukan pakaian berjahit yang dilarang, dan dipakai untuk kebutuhan medis/kebersihan
3. Tetap jaga dari najis: Kalau kena darah, ganti. Untuk tawaf wajib suci dari hadas & najis
4. Haid tetap ihram: Niat di Bir Ali, talbiyah, tapi nanti tawaf & sa’i ditunda setelah suci,
Kalau sedang haid saat di Bir Ali, tetap mandi sunnah ihram, pakai pembalut, niat haji/umrah, baca talbiyah. Cuma tidak boleh salat 2 rakaat sunnah ihram. Semua manasik jalan kecuali tawaf.
Jadi aman, Hajjah. Pakai pembalut saat miqat hukumnya boleh & malah dianjurkan kalau memang dibutuhkan untuk menjaga kebersihan. (Udin)
