IMG 20260810
PEMKAB  

Galian C Trucuk Disidak Lagi, Wabup Nurul Temukan Tambang Kembali Beroperasi Meski Izin Belum Lengkap

Cropped 20260806 204909.png
IMG 20260816

BOJONEGORO, UpWarta.com — Aktivitas galian C pengambilan tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali disidak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (15/8/2026).

Sidak tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah. Peninjauan ini dilakukan setelah Pemkab menerima laporan masyarakat bahwa aktivitas di lokasi tersebut kembali beroperasi, meski sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan sementara.

Sebelumnya, Nurul Azizah bersama tim gabungan juga turun langsung ke lokasi pada 4 Agustus 2026. Saat itu, Pemkab menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pengerukan dan penjualan tanah dari lahan pertanian yang diduga belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Dalam sidak sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, serta pemerintah desa setempat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan aktivitas di lapangan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan masih terdapat persoalan terkait perizinan. Pemkab kemudian meminta aktivitas dihentikan sementara dan lokasi ditutup hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Namun, sekitar sepekan kemudian, aktivitas di lokasi tersebut dilaporkan kembali berjalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Nurul Azizah kembali datang ke lokasi bersama jajaran Satpol PP, Polsek Trucuk, Koramil Trucuk, Camat Trucuk, serta awak media.

Dalam sidak kedua ini, Pemkab kembali menemukan aktivitas pengambilan tanah urug. Padahal, pada pemeriksaan sebelumnya, pengelola telah diminta menghentikan kegiatan sementara.

Saat sidak pertama, pihak pengelola disebut hanya menunjukkan surat izin pengolahan lahan pertanian. Sementara aktivitas yang terlihat di lapangan berupa pengerukan dan pengambilan tanah urug dinilai membutuhkan legalitas sesuai jenis kegiatan yang dilakukan.

Nurul Azizah menegaskan, aktivitas tersebut kembali diminta berhenti karena dokumen perizinan pertambangan belum lengkap.

“Karena ada laporan dari masyarakat kegiatan tersebut beroperasi lagi, dan belum melengkapi dokumen perizinan pertambangan, jadi ya diberhentikan lagi,” ujar Nurul Azizah di lokasi.

Ia menegaskan, setiap aktivitas pertambangan wajib dilengkapi perizinan yang sah. Menurutnya, keberadaan dokumen perizinan juga harus sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.

“Jangan sampai dokumen yang dimiliki berbeda dengan kegiatan yang dilakukan,” tegasnya.

Nurul mengatakan langkah Pemkab tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Pemkab Bojonegoro menekankan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga kesesuaian pemanfaatan lahan, jenis kegiatan, serta legalitas usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Aktivitas di lokasi tersebut baru dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan legalitas dan perizinan terpenuhi serta dinyatakan sesuai dengan aturan.

Pemkab Bojonegoro memastikan pengawasan akan terus dilakukan, terutama terhadap aktivitas pemanfaatan lahan pertanian dan kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau tetap menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. (Red)