SURABAYA, UpWarta.com – Dugaan adanya permintaan biaya di luar ketentuan resmi mencuat di Unit Samsat Surabaya Utara. Dugaan tersebut muncul setelah seorang warga mengaku diminta membayar sejumlah uang tambahan saat mengurus perpanjangan STNK lima tahunan.
Warga berinisial Y menuturkan, persoalan bermula ketika dirinya tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya. Selain itu, kendaraan yang akan diurus juga tidak dapat dihadirkan saat proses administrasi.
Meski telah membawa STNK dan BPKB, Y mengaku petugas menyampaikan bahwa pengurusan tidak dapat dilanjutkan melalui prosedur biasa. Menurut pengakuannya, ia kemudian diarahkan menggunakan mekanisme tertentu yang disebut memerlukan biaya tambahan.
“STNK dan BPKB lengkap. Hanya KTP asli pemilik lama yang tidak bisa saya bawa. Lalu saya diberi tahu prosesnya tidak bisa dilanjutkan kecuali membayar biaya tambahan agar dibantu,” ujar Y.
Y mengaku biaya yang diminta meliputi cek fisik sebesar Rp250 ribu, formulir Rp90 ribu, verifikasi Rp25 ribu, loket perpanjangan STNK lima tahunan Rp400 ribu, blokir Rp70 ribu, serta pengurusan STNK Rp40 ribu.
Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (7/8/2026), UpWarta.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Samsat Surabaya Utara maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur terkait kebenaran informasi tersebut.
Tim media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Samsat Surabaya Utara dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur melalui pesan WhatsApp sejak Rabu (5/8/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan. (Arh).
