4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos di Bojonegoro

Cropped 20260806 204909.png
20260917
Petugas Satpol pp bojonegoro saat melakukan razia di Kos-kosan dalam Kota.

BOJONEGORO, UpWarta.com – Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menggelar razia di sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Bojonegoro, Rabu (16/9/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring empat pasangan yang bukan suami istri.

Razia dipimpin Sekretaris Satpol PP Bojonegoro Masirin dengan melibatkan jajaran Forkopimca Bojonegoro.

Operasi dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas di lingkungan kos.

“Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penghuni kos memiliki dokumen resmi dan tidak menyalahgunakan tempat tinggal yang melanggar norma serta ketertiban umum,” ujar Masirin.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati delapan orang atau empat pasangan yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro untuk menjalani proses pembinaan.

Keempat pasangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan dan wajib lapor selama lima hari kerja, mulai Kamis (17/9) hingga Rabu (23/9/2026).

“Ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus memberikan efek jera. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Pemilik kos juga kami harapkan turut aktif mengawasi penghuninya,” kata Masirin.

Razia tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Satpol PP Bojonegoro juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan gangguan ketertiban dan ketenteraman di lingkungan sekitar.

Aduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Satpol PP Bojonegoro di nomor 082228911677, media sosial resmi Satpol PP, maupun perangkat desa setempat. (Red)