DPRD  

DPRD Bojonegoro Setujui KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Turun

Cropped 20260806 204909.png
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jumat (7/8/2026).

Bojonegoro UpWarta.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jumat (7/8/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro H. Abdulloh Umar, serta dihadiri, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Bojonegoro Yayan Rohman melaporkan tingkat kehadiran anggota dewan. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 43 anggota hadir dan 7 anggota tidak hadir sehingga kuorum dinyatakan terpenuhi.

“Kuorum telah terpenuhi sesuai Tata Tertib DPRD, sehingga rapat paripurna kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD Abdulloh Umar saat membuka sidang.

Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), permintaan persetujuan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, penandatanganan nota kesepakatan bersama, serta sambutan Bupati Bojonegoro.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Hj. Mitro’atin, menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga tercapai kesepakatan bersama.

Dalam laporannya disebutkan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp4.389.829.125.500, turun 3,87 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Sementara itu, belanja daerah menjadi Rp6.250.324.833.157,34, atau turun 3,83 persen dibandingkan sebelum perubahan.

Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp2.073.250.066.761,34, meningkat 6,56 persen, yang seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Selain menyepakati struktur anggaran, Banggar DPRD bersama TAPD juga menyetujui sejumlah penyesuaian anggaran pada beberapa OPD.

Di antaranya pengadaan lahan Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebesar Rp30 miliar, tambahan anggaran Rp15 miliar untuk PU Bina Marga, Rp10 miliar bagi Dinas Pendidikan, Rp3 miliar untuk Dinas Kesehatan, Rp3 miliar bagi PU Sumber Daya Air, Rp6,75 miliar untuk Sekretariat DPRD, serta penyesuaian Belanja Tidak Terduga sebesar Rp17,34 miliar.

Selain itu, terdapat tambahan anggaran untuk BPBD, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup, disertai pergeseran pagu anggaran antarprogram, kegiatan, dan objek belanja pada sejumlah perangkat daerah.

Menurut Banggar, seluruh perubahan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Atas dasar pembahasan tersebut, Badan Anggaran merekomendasikan agar rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Setelah laporan Banggar dibacakan, rapat dilanjutkan dengan persetujuan seluruh anggota dewan terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, penandatanganan nota kesepakatan bersama. (SKM/Arh).