BOJONEGORO UpWarta.com – Komisi B DPRD Bojonegoro menyoroti masih ditemukannya juru parkir (jukir) yang menerima uang dari pengguna kendaraan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona parkir gratis.
Selain itu, dewan juga meminta perhatian serius terhadap perlintasan sebidang kereta api yang belum dilengkapi palang pintu karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bojonegoro bersama Dinas Perhubungan (Dishub) saat membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (27/7/2026).
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro menegaskan, kebijakan parkir gratis harus dijalankan secara konsisten tanpa adanya pungutan dari pengguna kendaraan.
“Yang kita inginkan, zona parkir gratis itu jangan sampai jukirnya menerima pungutan dari pemakai kendaraan,” ujarnya.
Selain persoalan parkir, Komisi B juga menyoroti sejumlah perlintasan kereta api yang hingga kini belum dilengkapi palang pintu. Menurutnya, kondisi tersebut masih rawan memicu kecelakaan.
“Harapannya ke depan tidak ada lagi jalan yang melintasi rel kereta api tanpa palang pintu, sehingga keselamatan masyarakat benar-benar bisa terjaga,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui penyediaan palang pintu merupakan kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Karena itu, Dishub diminta terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan PT KAI agar perlintasan yang belum berpalang dapat segera ditangani.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, mengungkapkan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait masih adanya jukir di kawasan parkir gratis yang tetap menerima uang, meskipun diberikan secara sukarela.
Anggota Komisi B, Sigit Kushariyanto, mengatakan laporan tersebut sebagian bahkan disertai dokumentasi foto dari masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut perlu segera ditertibkan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aturan parkir gratis tidak dijalankan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahkan ada yang mengirimkan foto. Meskipun uang yang diberikan sifatnya sukarela dan nilainya kecil, jukir tetap menerimanya. Ini perlu pembinaan agar aturan benar-benar dipahami,” ujar Sigit.
Lasuri menambahkan, Dishub perlu memperkuat pembinaan, briefing, maupun bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh juru parkir agar memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau memang sudah ditetapkan sebagai zona gratis dan jukir sudah mendapatkan haknya, maka tidak boleh lagi menerima uang dari masyarakat. Perlu briefing, pembinaan, atau bimbingan teknis secara berkala,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro menyampaikan bahwa pembinaan terhadap juru parkir telah dilaksanakan secara rutin setiap bulan.
“Kami setiap bulan mengumpulkan teman-teman petugas parkir untuk diberikan pembinaan. Berulang kali kami sampaikan bahwa mereka tidak boleh menarik uang dari masyarakat, khususnya kendaraan berpelat nomor Bojonegoro yang berada di zona parkir gratis,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Dishub juga mengusulkan penambahan anggaran untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Umum (JKU) dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Usulan itu diajukan karena alokasi anggaran pada APBD induk dinilai masih belum mencukupi kebutuhan.
Komisi B berharap pembinaan terhadap juru parkir terus diperkuat, sementara koordinasi antara Dishub dan PT KAI terkait pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan guna meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat. (SKM/Red)
