Bojonegoro, UpWarta.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja (Raker) guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait persoalan pemanfaatan tanah yang digunakan sebagai lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, pada Rabu (22/6/2026) siang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Camat Ngasem, perangkat Pemerintah Desa Trenggulunan, serta pihak pemohon yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.
Dalam arahannya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditangani dengan hati-hati dan menyeluruh. Menurutnya, kejelasan status hukum dan kepemilikan aset pendidikan menjadi hal yang sangat krusial untuk ditetapkan.
Hal ini bertujuan agar fasilitas pendidikan dapat berfungsi secara maksimal, serta terhindar dari potensi konflik sosial yang bisa merugikan berbagai pihak, terutama para siswa dan penyelenggara pendidikan di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan status hukum dan administrasi aset ini benar-benar jelas dan tidak menimbulkan keraguan lagi. Jangan sampai persoalan ini berujung pada konflik yang berkepanjangan, yang pada akhirnya akan merugikan dunia pendidikan kita dan mengganggu kelancaran proses belajar mengajar,” tegas Choirul Anam.
Ia menambahkan, rapat kerja yang digelar ini menjadi langkah konkret untuk mendengarkan aspirasi dan keterangan dari semua pihak yang terkait. Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat ditemukan titik terang serta solusi hukum yang kuat dan berkeadilan.
Segala keputusan yang diambil nantinya akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan keberlangsungan fasilitas pendidikan dapat terjamin dengan baik.
“Kita akan mengkaji seluruh data dan dokumen yang ada secara cermat. Penyelesaian persoalan ini harus didasarkan pada hukum yang berlaku, agar hasilnya benar-benar dapat diterima oleh semua pihak dan bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di daerah kita,” pungkasnya. (Red).
