Wanita di Bojonegoro Tipu Pria dengan Cinta Palsu di Facebook, Uang 24 Juta di Gondol.

Cropped 20260806 204909.png
20261026
Polisi sedang menunjukkan barang bukti kasus love scamming atau penipuan online berkedok hubungan asmara di medsos.

Bojonegoro, UpWarta.com – Seorang perempuan berinisial W (35) diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan bermodus love scamming atau penipuan online berkedok hubungan asmara.

Akibat aksi tersebut, Korban berinisial DS Warga Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojoegoro, disebut mengalami kerugian hingga Rp 24.350.000.

Kasus tersebut salah satu yang  diungkapkan Kapolres Bojnegoro, AKBP Yenni Diarty dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026 di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026).

Kapolres menjelaskan, Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan foto milik orang lain.

Akun tersebut digunakan untuk membangun komunikasi dan menjalin hubungan asmara secara virtual dengan korban.

Menurut Kapolres, Hubungan tersebut berlangsung melalui percakapan di media sosial dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Setelah korban percaya, tersangka diduga beberapa kali meminta uang kepada korban untuk ditransfer.

“Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 24.350.000. Setelah menerima uang tersebut, tersangka k kemudian memblokir akun Facebook korban.”ungkapnya.

Berbekal laporan korban, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan W dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu bendel rekening koran Bank Mandiri milik korban, satu unit handphone Vivo,  satu bendel rekening koran Bank BRI, serta satu kartu ATM BRI Simpedes milik tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”ujar Kapolres kepada media.

Atas kejadian ini, Kapolres menghimbau, Masyarakat untuk berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama jika orang tersebut mulai meminta uang atau melakukan transaksi keuangan. (Arh).