BOJONEGORO UpWarta.com – Polres Bojonegoro mengungkap 10 kasus kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2026. Sebanyak 11 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 21 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026).
Dari total 10 perkara, polisi mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan, operasi tersebut menyasar kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah, operasi ini mencapai 100 persen dari tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Jatim. Bahkan, petugas berhasil mengungkap tiga perkara di luar target,” ujarnya.
Disampaikannya, Sebanyak 11 orang yang diamankan terdiri dari sembilan tersangka dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kasus-kasus tersebut tersebar di wilayah Bojonegoro Kota, Kalitidu, Dander, Malo, hingga Gayam.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana memaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung.
Di Kecamatan Kalitidu, polisi mengungkap kasus curanmor yang dilakukan dua orang. Keduanya diduga mengambil sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi.
Polisi juga mengungkap pencurian ponsel di GOR Bojonegoro dan Desa Dukuhlor, Kecamatan Malo. Dalam kasus tersebut, tiga pelaku diduga beraksi saat rumah dalam keadaan kosong. Dua di antaranya merupakan anak-anak. Ponsel hasil curian kemudian dijual.
Kasus lainnya terjadi di sebuah koperasi di Desa Blongsong. Seorang karyawan diduga merusak pintu ruang administrasi menggunakan linggis untuk mengambil uang. Uang tersebut disebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan ponsel, serta membiayai karaoke dan hiburan.
Polisi turut mengungkap pencurian uang melalui kartu ATM. Pelaku yang merupakan teman korban diduga mengintip nomor PIN, kemudian mengambil kartu ATM dan menarik uang hingga jutaan rupiah.
Sementara itu, pencurian di sebuah toko di Jalan Gajah Mada Bojonegoro kota, dilakukan saat penjual tertidurm
Di luar pengungkapan Operasi Sikat Semeru, Polres Bojonegoro juga menangani kasus penipuan daring bermodus love scam atau penipuan berkedok hubungan asmara.
Seorang warga Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojoegoro dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 24,35 juta. Pelaku diduga menggunakan identitas dan foto palsu di Facebook untuk menjalin hubungan asmara dengan korban selama sekitar dua tahun.
Setelah membangun kepercayaan korban, pelaku disebut berulang kali meminta uang. Setelah menerima uang tersebut, pelaku kemudian memblokir nomor koran.
Dari kasus ini, Polisi mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial W (35). Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya telepon seluler, rekening korban, dan kartu ATM.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menampilkan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sejumlah lokasi kejadian. Menurut Kasat Reskrim, rekaman CCTV membantu penyidik mengungkap tindak pidana.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci kendaraan dan rumah, tidak meninggalkan toko tanpa pengawasan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan nomor PIN.
Masyarakat juga disarankan memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha untuk membantu pengawasan lingkungan.
“Keberadaan CCTV sangat membantu kami mengungkap kasus. Keamanan lingkungan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Cipto.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Bojonegoro menyerahkan secara simbolis kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya.
Polisi menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro. (Arh).
