BOJONEGORO UpWarta.com — DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar pertemuan dengar pendapat gabungan antara Komisi A dan Komisi B bersama jajaran Pemerintah Kabupaten.
Audensi ini guna menelaah kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) serta penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan berlangsung Selasa (6/10/2026) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat.
Hadir dalam pertemuan ini pimpinan DPRD beserta para anggota Komisi A dan Komisi B. Dari pihak Pemkab dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bappeda, BPKAD, serta Bagian Hukum. Turut hadir pula perwakilan organisasi perangkat desa seperti PKDI, PPDI, FORSEKDES, dan ABPEDNAS.
Pertemuan ini menjadi wadah untuk membahas berbagai persoalan yang menyangkut penyaluran anggaran desa serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di tingkat akar rumput.
Salah satu pokok bahasan utama adalah pemenuhan penghasilan tetap (SILTAP) bagi kepala desa dan perangkat desa.
Mewakili Asosiasi Kepala Desa (AKD), M. Choiri menyampaikan bahwa masih banyak desa yang menghadapi kendala dalam menyalurkan SILTAP secara penuh.
Hal ini terkait keterbatasan kemampuan keuangan desa serta aturan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kondisi keuangan tiap desa tidak sama. Ada yang belum mampu membayar SILTAP selama 12 bulan penuh, padahal pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat berjalan sepanjang tahun,” ujar Choiri.
Ia menegaskan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa tidak terputus, sehingga diperlukan kebijakan yang menjamin kepastian penghasilan bagi para pelaksana pemerintahan di desa.
Selain persoalan SILTAP, forum juga membahas besaran persentase Alokasi Dana Desa. Terdapat usulan agar porsi ADD ditingkatkan dari 12,5 persen menjadi 20 persen.
Namun, hasil perhitungan yang dipaparkan menunjukkan kenaikan angka tersebut belum otomatis menjamin seluruh desa dapat memenuhi kewajiban pembayaran SILTAP selama satu tahun penuh.
Oleh karena itu, disepakati bahwa penyusunan kebijakan ADD perlu dilakukan secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja desa, kemampuan fiskal daerah, serta pemenuhan hak-hal perangkat desa.
Peserta juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan pedoman yang jelas, seiring dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 yang selama ini menjadi rujukan terkait pengelolaan ADD.
Para perwakilan desa berharap segera tersusun kerangka regulasi baru yang menjadi panduan penyusunan APBDes serta pelaksanaan pemerintahan desa.
Hasil pertemuan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan rancangan anggaran tahun 2027, khususnya yang berkaitan dengan alokasi dana desa dan kesejahteraan perangkat desa.
Seluruh pihak berkomitmen mempererat koordinasi guna mencari solusi terbaik, agar tata kelola pemerintahan desa berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (Red)
