DPRD  

Pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2026 Alot, Banggar DPRD Bojonegoro Tolak Penurunan Target PAD Rp15 Miliar

masbam990
20260806
Rapat kerja lanjutan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala OPD terkait pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2026. Kamis (6/8/2026).

BOJONEGORO, UpWarta.com – Rapat kerja lanjutan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala OPD terkait pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 berlangsung alot, Kamis (6/8/2026).

Rapat yang semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Badan Anggaran DPRD. Perdebatan paling alot terjadi saat membahas usulan penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Lia, menjelaskan penyesuaian itu dilakukan karena sejumlah asumsi di APBD induk sudah berubah. Perubahan dipengaruhi berkurangnya Transfer ke Daerah, dana desa, serta menurunnya kegiatan fisik di OPD maupun desa yang berdampak pada pajak MBLB.

Bapenda mengusulkan target pajak MBLB yang semula sekitar Rp24 miliar diturunkan menjadi sekitar Rp7,7 miliar. Penurunan itu menjadi penyumbang terbesar koreksi target PAD yang mencapai sekitar Rp15 miliar.

Namun, mayoritas anggota Banggar mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. Mereka menilai target yang disusun di APBD induk seharusnya melalui kajian matang, sehingga tidak semestinya diturunkan secara signifikan saat perubahan anggaran.

Sejumlah anggota dewan juga menyoroti kemandirian fiskal Bojonegoro yang masih bergantung pada dana transfer pusat. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah lebih agresif menggali potensi pendapatan dibanding hanya menurunkan target.

Selain itu, anggota Banggar mempertanyakan potensi pajak dari aktivitas galian C yang masih marak di sejumlah wilayah. Mereka meminta pemerintah melakukan pendataan dan penertiban lebih maksimal agar potensi pajak tidak hilang.

Bapenda menjelaskan penerimaan pajak MBLB sangat dipengaruhi aktivitas pembangunan. Berkurangnya anggaran pembangunan fisik otomatis menurunkan potensi penerimaan dari sektor tersebut.

Dalam pembahasan juga terungkap adanya kenaikan target pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kenaikan itu berasal dari dividen PT ADS, Bank Jatim, dan BPR Jatim. Meski begitu, anggota Banggar meminta rincian dasar perhitungan serta data kepemilikan sahamnya.

Hingga rapat berakhir, mayoritas anggota Banggar belum bisa menerima usulan penurunan target PAD Rp15 miliar. Mereka meminta TAPD dan Bapenda menyerahkan data pendukung lebih rinci sebelum keputusan diambil.

Karena belum mencapai kesepakatan, pimpinan rapat memutuskan diskors dan dilanjutkan nanti. Akibatnya, jadwal rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 juga ikut tertunda. (Arh).