BOJONEGORO, UpWarta.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian di Kecamatan Trucuk yang diduga belum mengantongi izin.
Wakil Bupati Nurul Azizah bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (4/8/2026), dan memutuskan menghentikan sementara aktivitas tersebut.
Sidak melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat.
Dalam sidak teesebut, Tim memeriksa dokumen perizinan sekaligus memastikan kegiatan yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan masih terdapat persoalan terkait perizinan. Atas dasar itu, Pemkab Bojonegoro menghentikan sementara aktivitas galian dan menutup lokasi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bojonegoro untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Kami melakukan pengecekan terhadap seluruh aspek perizinannya,” ujar Nurul Azizah di kutip.
Ia menegaskan, aktivitas galian tidak diperbolehkan beroperasi hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Nurul Azizah juga mengingatkan bahwa lahan pertanian merupakan aset strategis yang harus dijaga karena berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar melengkapi seluruh perizinan sebelum memanfaatkan lahan.
Pemkab Bojonegoro memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengancam keberlanjutan lahan pertanian. (Red).
