BERITA  

Meski Langgar Perda, Satpol PP Bojonegoro Akui Tak Bisa Tutup Toko Modern Ilegal

Avatar photo

Bojonegoro, Upwarta.com – Keberadaan toko modern yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bojonegoro memicu sorotan publik. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional toko-toko tersebut karena aturan yang berlaku hanya mengatur sanksi administratif berupa peringatan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Yoppi Rahmad Wijaya menyebut, dalam penanganan pelanggaran toko modern, mereka tetap berpedoman pada Perda yang berlaku. Dalam regulasi tersebut, sanksi yang diatur hanya sebatas teguran atau surat peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Dalam Perda yang ada, sanksinya hanya peringatan. Tidak ada ketentuan penutupan usaha, sehingga kami tidak bisa melakukan penyegelan atau penutupan toko,” ujarnya.

Kondisi ini membuat Satpol PP hanya dapat memberikan surat peringatan dan melakukan pembinaan administratif, meskipun di lapangan ditemukan toko modern yang berdiri dan beroperasi tanpa izin atau melanggar kuota yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membentuk tim gabungan yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan (Disdag), serta Satpol PP. Tim ini bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan toko modern di sejumlah titik.

Meski demikian, keterbatasan sanksi dalam Perda dinilai menjadi kendala utama dalam penegakan aturan. Satpol PP pun menegaskan bahwa langkah tegas seperti penutupan hanya dapat dilakukan apabila ada revisi regulasi yang memberikan kewenangan lebih kuat dalam penindakan.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik franchise toko modern di kawasan Jalan Veteran yang telah dikonfirmasi media belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut. (ping)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *