Polres Bojonegoro Ungkap 8 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan

Cropped 20260806 204909.png
20261026

BOJONEGORO UpWarta.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro mengungkap 8 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Sikat Narkoba 2026.

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.

Dalam konferensi pers di Polres Bojonegoro, Senin (26/10/2026), Kasat Resnarkoba Polres Bojonegoro AKP Harjo, S.H., memaparkan hasil pengungkapan kasus yang terdiri dari 6 kasus narkotika jenis sabu, satu kasus ganja, dan satu kasus peredaran obat keras daftar G.

Dari total 11 tersangka yang diamankan, delapan orang terkait kasus sabu, satu orang terkait ganja, serta dua orang lainnya diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G.

Dalam operasi tersebut, Lanjut Harjo, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan berat total 8,663 gram, ganja seberat 15,58 gram, serta 387 butir obat keras.

Selain itu, petugas turut mengamankan 10 unit telepon genggam, empat sepeda motor, satu unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp332 ribu.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu pengungkapan kasus obat keras daftar G dilakukan di kawasan Terminal Rajekwesi, tepatnya di Warung STMC Veteran, Bojonegoro.

Dalam kasus tersebut, dua pria berinisial BS (23) dan AT (22), yang disebut berasal dari wilayah Kenjeran, Surabaya, diamankan petugas. Polisi menyita sejumlah pil yang diduga termasuk obat keras daftar G, telepon genggam, serta uang tunai.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka diduga menjalankan transaksi jual beli obat dengan cara meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

Pada kasus lainnya, polisi mengungkap dugaan kepemilikan sabu di depan sebuah kos di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Bojonegoro.

Dalam kasus ini, Seorang pria berinisial AS diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto yang belum dipastikan, satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda CBR, dan tas selempang.

Kemudian, Polisi juga mengungkap kasus sabu di kawasan Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

Dalam kasus ini, Seorang pria berinisial WS diamankan setelah diduga menguasai sabu yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial DW.

Dari kasus tersebut, petugas menyita satu klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 0,094 gram, satu unit telepon genggam, bungkus rokok, serta celana jeans yang dikenakan saat kejadian.

Kemudian, selain penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Bojonegoro bersama instansi terkait juga melaksanakan operasi di sejumlah tempat hiburan malam.

Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, sejumlah orang yang terindikasi sebagai pengguna dan memenuhi kriteria penanganan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Untuk perkara narkotika, pasal yang diterapkan antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.

Sementara itu, perkara dugaan peredaran obat keras diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Polres Bojonegoro menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Bojonegoro. (Arh)