BOJONEGORO UpWarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar tiga agenda rapat paripurna pada Rabu (21/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Rangkaian kegiatan tersebut meliputi penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta pembahasan akhir Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Rapat paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, direktur badan usaha milik daerah (BUMD), serta undangan lainnya.
Agenda pertama rapat paripurna diisi dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Penyampaian tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan rancangan anggaran daerah antara pemerintah kabupaten dan DPRD.
Dalam nota penjelasannya, pemerintah daerah memaparkan sejumlah target indikator makroekonomi sebagai acuan perencanaan pembangunan. Target tersebut meliputi inflasi sebesar 2,46 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4 persen, angka kemiskinan sebesar 9,8 persen, serta rasio gini sebesar 0,2.
Adapun rancangan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diusulkan sebesar Rp4.490.688.127.449 atau sekitar Rp4,49 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp5.085.570.107.147 atau sekitar Rp5,09 triliun.
Dengan komposisi tersebut, rancangan APBD mencatat defisit sebesar Rp594.881.979.698 atau sekitar Rp594,88 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto yang berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Pada agenda kedua, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Pandangan umum fraksi merupakan bagian dari tahapan pembahasan rancangan anggaran untuk menyampaikan tanggapan, masukan, dan catatan terhadap rencana keuangan serta kebijakan pembangunan daerah.
Melalui mekanisme tersebut, DPRD menjalankan fungsi anggaran dengan mencermati rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar pembahasan APBD dapat berlangsung sesuai ketentuan serta memperhatikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Masukan dari fraksi-fraksi selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum tahapan pembahasan berikutnya dilaksanakan.
Agenda ketiga membahas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Rangkaian kegiatan meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) III, permintaan persetujuan terhadap Raperda, penandatanganan nota persetujuan bersama, serta sambutan Bupati Bojonegoro.
Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendukung penyusunan regulasi daerah, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan kekerasan, penanganan korban, pemenuhan hak korban, serta koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait dalam penyelenggaraan layanan perlindungan.
Melalui rangkaian rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama pemerintah daerah melanjutkan pembahasan kebijakan anggaran sekaligus penguatan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
DPRD Kabupaten Bojonegoro berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai kewenangannya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Arh).
