Bojonegoro UpWarta.com – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro memfasilitasi audiensi bersama perwakilan masyarakat Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, untuk membahas persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo, Selasa (6/10/2026) siang.
Audiensi yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A bersama Kepala BBWS Bengawan Solo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, Camat Bojonegoro, Lurah Jetak, serta perwakilan kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL Kelurahan Jetak.
Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus mempertemukan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai persoalan PTSL yang berada di kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo.
Dalam audiensi, Komisi A DPRD Bojonegoro mendorong adanya penjelasan secara menyeluruh mengenai proses administrasi dan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut. Pembahasan juga memperhatikan aspek kawasan sempadan sungai yang menjadi bagian dari kewenangan pengelolaan sumber daya air.
Komisi A menilai persoalan pertanahan perlu ditangani secara cermat dengan memperhatikan dasar hukum, administrasi, kondisi faktual di lapangan, serta kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap informasi dan data dari masing-masing pihak perlu dikaji secara bersama sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Kepala BBWS Bengawan Solo juga menjadi bagian penting dalam audiensi untuk memberikan penjelasan terkait ketentuan kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo. Hal tersebut diperlukan agar pembahasan persoalan PTSL memiliki gambaran yang utuh, terutama terkait status dan fungsi kawasan sungai.
Di sisi lain, Komisi A mendorong agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses dan status persoalan yang sedang dibahas. Penyampaian informasi secara terbuka diharapkan dapat mencegah perbedaan pemahaman sekaligus memberikan kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh.
Komisi A selanjutnya mendorong koordinasi lebih lanjut antara pemerintah daerah, BBWS Bengawan Solo, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Penyelesaian persoalan diharapkan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi antarpihak agar persoalan PTSL di Kelurahan Jetak dapat memperoleh kejelasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, BBWS Bengawan Solo, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat, diharapkan pembahasan persoalan PTSL di Kelurahan Jetak dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang sesuai aturan sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat. (Red)
