DPRD  

DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna, Bupati Jawab Pandangan Fraksi dan Bentuk Pansus

Cropped 20260806 204909.png
20261006
Rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Senin (5/10/2026).

BOJONEGORO UpWarta.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama  Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Senin (5/10/2026).

Dua agenda tersebut, yakni penyampaian jawaban Bupati Bojonegoro atas pandangan umum fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pembentukan panitia khusus (Pansus).

Rapat paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta direksi BUMD.

Pada agenda pertama, Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait lima Raperda yang telah diajukan Pemkab Bojonegoro.

Lima Raperda tersebut yakni:

1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024-2044.

Jawaban Bupati menjadi bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah. Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah memberikan tanggapan dan penjelasan terhadap pertanyaan, masukan, maupun pandangan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Kelima Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis. Dua Raperda berkaitan dengan pemerintahan desa, sementara Raperda ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menyangkut penyelenggaraan ketertiban serta keamanan di daerah.

Sementara itu, perubahan aturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Adapun RPIK 2024-2044 menjadi rencana jangka panjang pembangunan sektor industri di Kabupaten Bojonegoro.

Usai penyampaian jawaban Bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pembentukan Pansus. Panitia tersebut nantinya bertugas membahas lima Raperda secara lebih mendalam sebelum proses penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan pembentukan Pansus, pembahasan lima Raperda tersebut memasuki tahapan berikutnya dalam proses legislasi di DPRD Kabupaten Bojonegoro. (Arh).