Talak Berulang Kali Saat Bertengkar, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Hukum di Indonesia

Avatar photo

Bojonegoro UpWarta.com – Kasus suami yang kerap mengucapkan talak saat bertengkar dengan istri kembali menjadi sorotan.

Peristiwa ini terungkap saat seorang ibu bersama anaknya berkonsultasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (23/4/2026).

Dalam konsultasi tersebut, sang ibu mengungkapkan bahwa menantunya hampir setiap kali bertengkar selalu mengucapkan talak kepada istrinya.

Namun setelah itu, keduanya kembali rujuk. Kejadian ini disebut telah terjadi berulang kali, bahkan diperkirakan sudah sampai tiga kali.

Berdasarkan pemahaman keagamaan yang diperoleh dari pengajian, sang ibu meyakini bahwa talak tersebut telah sah dan jatuh talak tiga.

Ia bahkan khawatir jika keduanya tetap hidup bersama, maka hubungan tersebut dianggap tidak sah. Di sisi lain, sang istri memiliki pandangan berbeda.

Meski mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan luka memar dan telah melaporkan ke pihak kepolisian, ia masih berupaya mempertahankan rumah tangganya dan belum berniat mengajukan gugatan cerai.

Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah talak yang diucapkan berulang kali di luar pengadilan sah secara hukum?

Menurut Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Sholikin Jamik, SH, MH, perceraian di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Perceraian hanya sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan. Cerai talak harus diikrarkan oleh suami di hadapan hakim,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ucapan talak yang dilakukan di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Walaupun suami sudah berkali-kali mengucapkan talak secara lisan, selama tidak diikrarkan di depan sidang pengadilan, maka secara hukum negara perceraian itu belum terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sholikin menjelaskan bahwa dalam fikih klasik, talak memang merupakan hak suami. Namun dalam konteks hukum modern di Indonesia, aturan tersebut mengalami penyesuaian.

“Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sudah memfatwakan bahwa perceraian di luar sidang pengadilan tidak sah, demi kemaslahatan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengadilan juga memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan dan waktu jatuhnya perceraian.

Sholikin mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, perceraian memang diperbolehkan, tetapi sangat dibenci.

“Talak tidak boleh dijadikan pelampiasan emosi. Harus ada alasan yang kuat dan menjadi jalan terakhir setelah upaya damai tidak berhasil,” katanya.

Ia menambahkan, pengadilan memiliki peran penting untuk mendamaikan pasangan sebelum memutuskan perceraian.

“Hakim akan menilai apakah rumah tangga masih bisa dipertahankan atau tidak. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama perempuan dan anak,” imbuhnya.

Kasus di Bojonegoro ini menjadi pengingat bahwa pemahaman yang tepat mengenai hukum perceraian sangat penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kesimpulannya, talak yang diucapkan di luar sidang pengadilan tidak sah menurut hukum di Indonesia. Perceraian baru dianggap terjadi ketika diikrarkan di depan sidang pengadilan atau diputus oleh hakim. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *