Oleh Drs.H. Sholikin Jamik,SH.MH.
Pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, ada ibu dengan anaknya konsultasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bojonegoro, Ibu dan Anak Tersebut bercerita bahwa menantunya setiap bertengkar dengan istrinya selalu mengucapkan kata talak kepada istrinya.
Dan setiap selesai tengkar dan mengucapkan kata talak kepada istri, rukun kembali dan itu sudah sering setiap bertengkar, suami berulang ulang menyatakan mentalak istri, bila di hitung sudah sampai 3 kali.
Sang ibu sesuai keyakinan dari hasil mengaji di majlis taklim menyakini kalau talak yang di ucapkan kepada istrinya itu sah, karena sudah 3 kali mengucapkan maka sudah jatuh talak 3 (tiga) dan bila berkumpul lagi dan melakukan hubungan suami istri maka hukumnya berzina. Di saat yang sama istrinya ( anak dari ibu yang berkonsultasi) menyatakan bahwa walaupun suaminya sudah mengucapkan talak sampai 3 (tiga) kali dan setiap bertengkar suami melakukan KDRT, bahkan KDRT yang terakhir dilakukan oleh suami menyebabkan istri wajahnya memar dan istri melaporkan kepada Kapolres Bojonegoro setelah di visum, masih tetap berusaha untuk rukun lagi dengan suami dan tidak berniat menggugat cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro.
Bagi orang yang memahami hukum melihat kasus ini, menarik untuk di jelaskan duduk persoalannya, yaitu apakah suami yang sering mengucapkan talak kepada istri di luar pengadilan Agama itu syah atau tidak ?
Tahun 2007 Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai perceraian di luar sidang Pengadilan. Fatwa ini untuk menjawab pertanyaan dari salah seorang penanya yang menanyakan bagaimana pandangan Majelis Tarjih mengenai perceraian yang dilakukan di luar sidang Pengadilan. Dalam fatwa tersebut disebutkan
”bahwa perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan. Cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim. Oleh karena itu perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah”.
Fatwa Majelis Tarjih di atas banyak disorot oleh umat Islam Indonesia, terutama oleh masyarakat yang berpendapat bahwa untuk menjatuhkan talak tidak harus di pengadilan, talak sebagai hak suami dapat dijatuhkan oleh suami di mana saja dan kapan saja.
Dalam hal ini sama halnya dengan pernikahan, bahwa untuk syahnya pernikahan tidak harus dicatatkan kepada Petugas Pencatat Nikah, nikah yang tidak dicatatkan selama memenuhi rukun dan syaratnya adalah syah. Tidak pernah terjadi pada masa Nabi saw dan masa sahabat, talak harus diikrarkan di muka sidang pengadilan.
Oleh karena itu fatwa Majelis Tarjih yang mengharuskan perceraian dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan, oleh kelompok ini dipandang menyalahi praktik pada masa Nabi saw. Berangkat dari permasalahan demikian dan supaya masyarakat bisa memahami lebih lanjut fatwa Tarjih mengenai perceraian, tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut apa yang menjadi landasan hukum dan pertimbangan fatwa Tarjih tersebut.
Perceraian Menurut Hukum Islam
Akad pernikahan antara suami istri idealnya adalah untuk selama hayat dikandung badan, sekali nikah untuk selama hidup, agar di dalam ikatan pernikahan suami istri bisa hidup bersama menjalin kasih sayang untuk mewujudkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup (sakinah), dilandasi dengan mawaddah wa rahmah, memelihara dan mendidik anak-anak sebagai generasi yang handal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat ar-Rum (30) ayat 21:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian iu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.
Suami istri hendaknya mempunyai pandangan yang sama yaitu bahwa hanya kematian lah yang akan memisahkan keduanya. Dalam suatu perjanjian atau perikatan, seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, perburuhan, dan perjanjian lain yang melibatkan dua pihak atau lebih, para pihak yang terlibat mengharapkan agar perjanjian atau perikatan yang mereka buat itu kokoh dan kuat.
Pernikahan bukan perikatan biasa, selain mengandung nilai ibadah, al-Quran menyebutnya dengan perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalidlan), sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat surat an-Nisa’ (4) ayat 21.
Oleh karena ikatan suami istri itu sebagai ikatan yang kokoh, kuat, dan suci, maka tidak selayaknya suami istri begitu mudah memutuskannya dan tidak sepatutnya ada pihak-pihak lain yang mau merusak dan menghancurkannya.
Namun dalam perjalanan kehidupan berkeluarga mungkin ditemukan hal-hal yang tidak memungkinkan antara suami dan istri mencapai tujuan perkawinan, terkadang ada perbedaan karakter atau perbedaan pandangan hidup antara suami dan istri.
Tidak sekedar perbedaan, mungkin juga pertentangan yang prinsipil. Selain itu jiwa manusia bisa berubah. Perbedaaan pandangan hidup dan perubahan hati bisa menimbulkan krisis, merubah rasa cinta dan kasih sayang menjadi benci. Suami atau istri mengabaikan yang menjadi kewajibannya.
Permasalahannya, kalau sekiranya suami istri yang berbeda prinsip hidupnya dan pertentangan nya sudah memuncak, telah merubah rasa cinta menjadi benci, persesuaian menjadi pertikaian, yang tidak memungkinkan lagi untuk berpadu menjadi satu, apakah tidak terlalu aniaya kalau keduanya dipaksa harus tetap bersatu.
Dalam kondisi seperti ini, syari’at Islam mengijinkan suami istri untuk bercerai. Sekalipun demikian, bahwa perceraian hanya sebagai pintu darurat yang baru dibuka apabila keadaan memang sangat mendesak dan berbagai upaya untuk mempertahankan ikatan perkawinan sudah ditempuh tapi tidak berhasil.
Menurut hukum Islam, selain karena meninggalnya suami atau istri, pemutusan ikatan perkawinan dapat dilakukan dengan beberapa cara tergantung dari siapa yang berkehendak atau berinisiatif memutuskan ikatan perkawinan tersebut.
1. Perceraian dengan cara talak yaitu perceraian atas inisiatif atau kehendak suami. Talak diartikan dengan “melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri” dilakukan oleh suami sebagai pemegang kendali talak dengan alasan-alasan tertentu dan kehendaknya itu dinyatakan melalui ucapan tertentu, atau melalui tulisan atau isyarat bagi suami yang tidak bisa berbicara. Talak bisa juga dilakukan melalui utusan untuk menyampaikan kepada istrinya bahwa ia telah ditalak.
2. Perceraian atas kehendak istri dengan alasan istri tidak sanggup meneruskan perkawinan karena ada sesuatu yang dinilai negatif pada suaminya, sementara suami tidak mau menceraikan atau mentalak istri. Untuk memutuskan perkawinan, istri memberikan sesuatu, berupa materi atau jasa yang disebut dengan ‘iwad kepada suami dan suami menyetujuinya. Bentuk perceraian yang inisiatifnya dari istri dengan cara seperti ini disebut khulu‘ yaitu “Suami menceraikan istrinya dengan suatu ‘iwad atau penggantian yang diterima suami dari istri atau orang lain dengan ucapan tertentu”.
Sebagaimana sudah dikemukakan di atas, terkadang terjadi keretakan dalam hubungan suami istri, dan keretakan tersebut sudah memuncak, kehidupan suami istri menjadi sedemikian porak poranda dan sudah tidak dapat diperbaiki lagi, syari’at Islam memberikan jalan keluar agar kehidupan rumah tangga tidak semakin hancur lebur.
Apabila ketidaksanggupan meneruskan ikatan perkawinan itu datang dari suami, maka untuk mengakhiri ikatan perkawinan itu dilakukan dengan talak.
Apabila ketidaksanggupan meneruskan ikatan perkawinan itu datang dari pihak istri, sementara suami masih mencintainya, syari’at Islam membolehkan istri untuk melepaskan ikatan suami istri dengan jalan khulu’ yaitu dengan cara istri mengembalikan apa yang telah diterima dari suami.
Kebolehan khulu’ ini disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 229 dan juga didasarkan kepada Hadis Nabi riwayat al-Bukhari, sebagai jalan keluar bagi Jamilah ketika ia mengadukan hubungan perkawinan dengan suaminya yang bernama Tsabit bin Qais bin Syams. Jamilah merasa berat untuk meneruskan perkawinan dengan Tsabit.
Nabi menanyakan kepada Jamilah apakah bersedia mengembalikan kebun yang dulu diberikan oleh Tsabit kepada Jamilah sebagai mahar. Setelah Jamilah menyatakan kesediannya untuk mengembalikan kebun tersebut, Nabi mengatakan kepada Tsabit “terimalah kebun itu dan talaqlah ia satu kali”. (H.R. al-Bukhari)
Syari’at Islam menitikberatkan kepada asas keadilan dan kemaslahatan, jangan sampai ada kemudaratan dan penipuan dalam perkawinan. Suami jangan dirugikan oleh istri yang mencari-cari keuntungan dalam perkawinan, yaitu minta dibelikan barang-barang mahal kemudian ia minta cerai, sehingga suami menderita materiil dan moril, menderita lahir dan batin.
Demikian halnya, tidak boleh juga suami mengambil keuntungan sepihak. Setelah berhasil menikahi istrinya, dan telah menikmati madunya istri, kemudian suami menyengsarakan istri dengan tujuan agar istri minta diceraikan dan suami akan minta tebusan, karena perilaku demikian sebagai perbuatan dhalim.
Dilihat dari sisi ini maka perceraian dengan cara khulu’ dipandang adil apabila istri mengembalikan sebagian barang barang pemberian suami ketika istri minta diceraikan sementara suami masih mencintainya.
3. Perceraian melalui putusan hakim sebagai pihak ketiga atas aduan salah satu pihak dari suami atau istri dan setelah melihat adanya sesuatu pada suami atau pada istri yang menunjukkan hubungan perkawinan antara keduanya tidak dapat diteruskan. Putusnya perkawinan bentuk ini disebut fasakh.
Dalam fikih klasik dijelaskan bahwa selain fasakh, untuk terjadinya perceraian atas inisiatif suami atau atas inisitaif istri, tidak harus diajukan dan dilakukan dalam sidang pengadilan. Suami dapat menjatuhkan talak sewaktu-waktu, kapanpun dan di manapun.
Sekalipun demikian syari’at Islam memberikan bimbingan agar talak itu dijatuhkan secara baik-baik, sebagaimana disebutkan dalam Q.s Baqarah ayat 231. Demikian halnya dengan khulu’, tidak harus diproses melalui pengadilan. Apabila suami sepakat atas ‘iwad yang diberikan istri, kemudian suami menceraikan istrinya, maka prceraian dengan cara khulu’ ini sah.
Adapun perceraian dengan cara fasakh menurut fikih memang harus diselesaikan melalui jalur litigasi dan yang memutuskan antara suami istri boleh bercerai atau tidak adalah pengadilan. Hal ini dikarenakan dalam fasakh terdapat persoalan yang rumit dan perlu pembuktian, sehingga lembaga yang berwenang untuk menanganinya adalah pengadilan.
Contoh perceraian dengan cara fasakh ialah apabila suami meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama dan tidak diketahui berada di mana.
Apabila istri tidak sabar menunggu suaminya kembali atau istri mendapat kesulitan hidup dengan kepergian suaminya itu karena tidak ada yang memberikan nafkah, istri berhak mengajukan cerai kepada Pengadilan.
Selanjutnya pengadilan akan memproses gugatan istri tersebut apakah memang suaminya gaib dan sudah berapa lama, dan apakah kepergian suami tersebut menimbulkan mudharat bagi istri.
Apabila istri dapat membuktikan gugatannya dan membuktikan bahwa ia menderita karena kepergian suaminya, maka dengan kewenangannya hakim akan menceraikan istri dari suaminya.
Perceraian dalam Hukum Positif Indonesia Putusnya perkawinan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Khusus bagi orang Islam ada peraturan tambahan yang termuat dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia).
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian diatur dalam Bab VIII dengan judul Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya. Bab ini terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 38 sampai Pasal 41. Adapun mengenai tata caranya diatur lebih lanjut dalam PP No. 9 Tahun 1975, dimuat dalam Bab V dengan judul Tatacara Perceraian, mulai Pasal 14 sampai Pasal 36. Dalam KHI, perceraian diatur dalam Bab XVI dengan judul Putusnya Perkawinan, mulai Pasal 113 sampai Pasal 148 disambung dengan Akibat Putusnya Perkawinan, Pasal 149 sampai Pasal 162. Beberapa hal penting dari peraturan perundangan di atas terkait dengan pembahasan ini ialah:
1. Bentuk putusnya perkawinan. Bahwa perkawinan dapat putus karena: kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan (Pasal 38 UU No.1 Tahun 1974, Pasal 113 KHI). Menurut Pasal 114 KHI, putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Cara berakhirnya perkawinan dalam peraturan perundangan apabila dibandingkan dengan fikih, maka talak dan khulu’ masuk dalam kelompok perceraian, adapun fasakh sama maksudnya dengan perceraian atas putusan pengadilan dan sebagiannya masuk dalam gugatan perceraian. Dengan demikian mengenai cara berakhirnya perkawinan, secara prinsip tidak ada perbedaan antara peraturan perundangan dengan fikih.
2. Tatacara dan alasan perceraian. Dalam Pasal 39 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur dua hal pokok, yaitu:
a. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini disebutkan pula dalam Pasal 115 KHI dengan tambahan bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Agama. Bunyi Pasal 115 KHI selengkapnya adalah: ” Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
b. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adapun alasan untuk perceraian diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan dalam Pasal 116 KHI.
Sebagaimana sudah disebutkan bahwa keharusan perceraian di pengadilan, melalui talak atau khulu’ tidak diatur dalam fikih mazhab manapun. Hal ini dikarenakan talak merupakan hak mutlak suami dan suami dapat menggunakannya kapan saja, di mana saja, dan untuk itu tidak perlu memberi tahu dan minta izin kepada siapapun.
Demikian hanya dengan khulu’ yang merupakan haknya istri, sekalipun harus ada persetujuan dari suami, kalau keduanya sepakat, maka khulu’ dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Adapun mengenai alasan perceraian, sekalipun tidak disebutkan secara detail akan tetapi al-Quran telah mengisyaratkan suapaya ada alasan yang cukup bagi suami untuk mentalak istrinya atau untuk melakukan fasakh dan itu dijadikan sebagai langkah terakhir dan tidak bisa dihindarkan.
Perceraian di Luar Sidang Pengadilan Menurut Fatwa Majelis Tarjih
Sebagaimana sudah disebutkan bahwa Fatwa Tarjih mengenai perceraian di luar sidang pengadilan difatwakan karena ada pertanyaan dari warga masyarakat, dalam hal ini dari salah satu pengurus BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Pertanyaan dari penanya sebagai berikut: ”Menurut peraturan perundangan yang berlaku di negara kita talak harus diikrarkan di depan sidang pengadilan. Pada hal sering timbul pertanyaan tentang masalah talak yang diucapkan suami di luar sidang
pengadilan, apakah talaknya jatuh? Mohon penjelasan dari Majelis Tarjih dan Tajdid.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid di bawah koordinasi divisi Fatwa telah mengadakan Sidang Fatwa pada hari Jumat, 8 Jumadal Ula 1428 H bertepatan dengan tanggal 25 Mei 2007 M. Adapun hasil sidang fatwa untuk menjawab pertanyaan di atas, selengkapnya sebagai berikut:
Menurut pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan pasal 65 UU No. 9/1989 tentang Peradilan Agama, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Perceraian dapat terjadi karena permohonan suami kepada Pengadilan untuk menyaksikan ikrar talak yang disebut cerai talak atau karena gugatan istri yang disebut cerai gugat. Untuk melakukan perceraian harus ada alasan yang cukup.
Dalam hadis Nabi saw dinyatakan bahwa perceraian itu adalah suatu hal yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Nabi saw bersabda, Artinya: “Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak”. (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Dalam hadis Nabi saw dinyatakan bahwa perceraian itu adalah suatu hal yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Nabi saw bersabda, Artinya: “Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak”. (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Ini artinya perceraian jangan dianggap enteng dan dipermudah karena peceraian itu sangat dibenci oleh Allah meskipun halal. Wujud dari tidak mengenteng-entengkan perceraian itu adalah bahwa ia hanya dapat dilakukan bila telah terpenuhi alasan-alasan hukum yang cukup untuk melakukannya. Di samping itu harus dilakukan melalui pemeriksaan pengadilan untuk membuktikan apakah alasannya sudah terpenuhi atau belum.
Oleh karena itulah ijtihad hukum Islam modern, seperti tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Ps. 115) misalnya, mewajibkan prosedur perceraian itu melalui pengadilan; dan bahwa perceraian terjadi terhitung sejak saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan (KHI, ps. 123).
Memang dalam fikih klasik, suami diberi hak yang luas untuk menjatuhkan talak, sehingga kapan dan di manapun ia mengucapkannya, talak itu jatuh seketika. Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat tidak mewujudkan maslahat bahkan banyak merugikan terutama bagi kaum perempuan (istri).
Oleh karena itu demi terwujudnya kemaslahatan, maka perceraian harus diproses melalui pengadilan. Jadi di sini memang ada perubahan hukum, yaitu dari kebolehan suami menjatuhkan talak kapan dan di manapun menjadi keharusan menjatuhkannya di depan sidang pengadilan.
Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: “Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman” [Qawaid al-Fiqh, hlm. 113]. Ibnu al-Qayyim menyatakan,
“Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat” [I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3]. Para filosof syariah telah menyepakati bahwa tujuan syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan. Menurut asy-Syatibi, dasarnya adalah:
Artinya: Tiadalah Kami mengutus engkau melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam [QS. al-Anbiya’ (21): 107] [asySyatibi, al-Muwafaqat, Juz II, hlm. 142].
Dalam kaitan ini penjatuhan talak di depan sidang pengadilan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan berupa perlindungan terhadap institusi keluarga dan perwujudan kepastian hukum dimana perkawinan tidak dengan begitu mudah diputuskan.
Pemutusan harus didasarkan kepada penelitian apakah alasan-alasannya sudah terpenuhi. Dengan demikian talak yang dijatuhkan di depan pengadilan berarti talak tersebut telah melalui pemeriksaan terhadap alasanalasannya melalui proses sidang pengadilan.
K.H. Ahmad Azhar Basyir (mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah), mengenai masalah ini, menyatakan:
”Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam tentang perceraian, sebab sebelum ada keputusan terlebih dulu diadakan penelitian tentang apakah alasanalasannya cukup kuat untuk terjadi perceraian antara suami-istri. Kecuali itu dimungkinkan pula pengadilan bertindak sebagai hakam sebelum mengambil keputusan bercerai antara suami dan istri.” [Hukum Perkawinan Islam, h. 83-84].
Pada bagian lain dalam buku yang sama K.H. Ahmad Azhar menjelaskan lebih lanjut, ”Untuk menjaga agar perceraian jangan terlalu mudah terjadi, dengan pertimbangan “maslahat mursalah” tidak ada keberatannya apabila diambil ketentuan dengan jalan undang-undang bahwa setiap perceraian apapun bentuknya diharuskan melalui pengadilan”. [Hukum Perkawinan Islam, h. 85].
Selain dari itu dapat pula ditegaskan bahwa penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari‘ah [menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan].
Dari apa yang dikemukakan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa,
1. Perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan: cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim;
2. Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Fatwa di atas sudah sangat gamblang menjelaskan mengapa perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan perceraian dalam fatwa di atas, ialah semua jenis perceraian, yang dalam fikih meliputi talak, khulu’ dan fasakh, atau dalam peraturan perundangan disebut dengan cerai talak, cerai gugat, dan cerai dengan putusan pengadilan.
Fatwa di atas apabila diringkas, ada beberapa prinsip yang dijadikan pegangan, yaitu:
Prinsip menghilangkan kemadaratan dan menarik kemaslahatan. Ketika talak dinyatakan sebagai hak mutlak suami dan untuk melaksanakan haknya itu suami tidak perlu memberitahukan atau meminta izin kepada siapapun, bisa terjadi suami dalam menjatuhkan talak berperilaku sewenang-wenang. Istri salah sedikit saja, suami menjadi emosional, dan tanpa berpikir panjang ia talak istrinya.
Setelah suami kembali tenang dan bisa berpikir dengan jernih, muncul penyesalan, tetapi terlambat, talak sudah terlanjur dijatuhkan. Akibat dari perilaku suami yang demikian maka istri menjadi korban. Dengan demikian ekses dari talak atau perceraian bukan hanya menimpa suami atau suami dan istri, tetapi berimbas kepada pihak lain, terutama anak-anak yang belum dewasa. Mereka akan menjadi orang-orang yang broken home. Kondisi demikian apabila dikaitkan dengan kehidupan bermasyarakat, maka ketentraman hidup masyarakat juga akan terganggu.
Oleh karena perceraian menyangkut banyak pihak maka layak apabila pertimbangan dalam menjatuhkan talak atau bercerai bukan hanya diserahkan kepada suami, kepada istri, tetapi kepada pihak lain yang posisinya netral, yaitu hakim.
Pengadilan akan menilai apakah suami atau istri untuk layak untuk bercerai untuk melepas benang kusut yang mengikat suami istri ataukah perkawinan itu harus dipertahankan, permintaan bercerai harus ditolak, karena kalau bercerai akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar lagi, di antaranya anak-anak yang belum dewasa menjadi terlantar.
Terkait dengan cara menjatuhkan talak atau cara bercerai, waktu untuk bercerai, al-Quran sebenarnya sudah mengemukakan sekalipun secara singkat, yaitu sebagaimana disebutkan dalam Q.s al-Baqarah ayat 229, yang artinya: “… atau melepaskan (istri) dengan baik”.
Kata bi ihsan dalam ayat di atas mengandung makna istri diceraikan dengan alasan yang kuat, istri diceraikan dalam kondisi dan waktu yang sesuai dengan tuntunan Nabi saw sehingga masuk dalam kriteri talak sunni bukan talak bid’i yang tidak dibenarkan menurut hukum Islam. Dengan demikian maka proses perceraian melalui peradilan akan lebih membawa kemaslahatan daripada diserahkan kepada suami atau suami istri.
b. Prinsip kepastian hukum. Ketika talak atau perceraian dijatuhkan di luar pengadilan, tidak ada kepastian hukum. Bisa jadi suami mengatakan kepada istrinya
“kamu saya talak” lain waktu diulanginya lagi agar lebih puas menyatakan kehendak untuk bercerai kepada istrinya. Hal ini akan menjadi persoalan, ucapan talak manakah yang dipandang jatuh, ataukah semua dipandang jatuh, maka berapa talak yang sudah dijatuhkan suami kepada istrinya.
Ini penting untuk menentukan, apakah talaknya itu talak raj’i, ataukah talak ba’in, sehingga suami istri harus melakukan akad nikah lagi kalau keduanya mau kembali. Lain halnya kalau perceraian itu melalui proses peradilan, maka ada kepastian hukum.
Ketika suami mengajukan permohonan cerai talak dan keinginannya untuk bercerai diizinkan oleh Pengadilan karena ada alasan yang kuat, jatuhnya talak adalah ketika suami mengikrarkan talak di muka sidang pengadilan.
Ucapan talak yang diucapkan suami sebelumnya dipandang tidak jatuh. Demikian juga apabila istri mengajukan gugatan cerai dengan alasan yang kuat dan setelah disidangkan Pengadilan menilai gugatan istri bisa diterima, maka putusnya perkawinan ialah sejak pengadilan menyatakan putus perkawinan atau menceraikan istri dari suaminya.
Kepastian itu akan didukung oleh alat bukti yang kuat yaitu Penetapan atau Putusan Pengadilan yang bisa digunakan oleh yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa mereka sudah bercerai.
Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
