Bikin Murka! Anak Kelas 2 SD di Jombang Dicekoki Arak Sampai Sekarat, Keluarga Pelaku Malah Ejek: Orang Miskin Sok Lapor Polisi!

Cropped 20260806 204909.png
20261108

JOMBANG UpWarta.com – Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, kembali dihebohkan dengan insiden kekerasan terhadap anak yang sangat memilukan. Seorang bocah laki-laki berinisial A (8), yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD), menjadi korban kebiadaban sekelompok pemuda. Ia diduga dipaksa menenggak minuman keras (miras) jenis arak hingga kehilangan kesadaran.

Namun, yang membuat darah publik mendidih bukan hanya perbuatan biadab tersebut. Pihak keluarga pelaku, S (20), disebut justru melontarkan hinaan kelas ekonomi kepada keluarga korban. Mereka mengejek orang tua korban yang dianggap miskin dan meremehkan upaya hukum yang sedang berjalan.

Mendapati Anak Terkapar di Rumah Pelaku

Insiden nahas ini terkuak pada Kamis (5/11/2026) sore. Bermula dari kegelisahan ayah korban, I (39), yang mendapati anaknya tak kunjung pulang usai bekerja. Ia pun berkeliling mencari dan mendatangi rumah pelaku, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Betapa hancurnya hati sang ayah saat melihat si buah hati terbaring lemah tak sadarkan diri di dalam rumah S, tertutup selimut, dengan aroma alkohol yang sangat menyengat. Saat itu, S dan kawan-kawannya tengah asyik berpesta miras.

Ayah korban langsung membangunkan anaknya, tetapi korban sama sekali tidak merespons. Setelah akhirnya siuman, bocah malang itu hanya bisa menangis tersedu-sedu menahan sakit akibat alkohol yang dipaksa masuk ke tubuhnya.

Kelit Pelaku dan Ejekan Menyakitkan

Saat dikonfrontasi, S berupaya mencuci tangan dengan berdalih bahwa korban meminumnya atas kemauan sendiri. “Iku mang arek e nyosop dewe” (Itu memang anaknya nyeruput sendiri), kilahnya. Padahal, fakta penyelidikan mengungkap korban dicekoki arak hingga 5 sloki.

Belum hilang luka di hati keluarga korban, mereka kembali disakiti oleh cibiran dari pihak keluarga pelaku. Orang tua korban mendengar langsung ucapan sinis yang merendahkan mereka.

“Halah wong gak ndue (miskin) masa bisa nyewa pengacara, sampai laporan polisi, mungkin cuman nakut-nakuti. Kalau laporan polisi loh sehari pasti sudah dipanggil ini arek-arek,” ujar keluarga pelaku, meremehkan proses hukum dan kemampuan ekonomi korban.

Advokat Sandy Dolorosa Kawal Tanpa Bayaran

Menghadapi arogansi tersebut, keluarga korban mendapatkan pembelaan dari Advokat Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS. Ia merupakan Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Cabang Jombang yang juga menjabat sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Sandy menegaskan bahwa ia mengawal perkara ini secara pro bono atau tanpa biaya. Menurutnya, hinaan ekonomi tidak akan pernah mencederai prinsipnya dalam menegakkan keadilan.

“Saya dampingi klien saya secara gratis. Bagi saya, keadilan adalah hak semua orang tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Saya dengan tangan terbuka tidak akan mungkin menolak orang yang datang untuk meminta tolong, karena saya yakin orang yang datang ke saya bukan sebuah kebetulan, melainkan mereka yang benar-benar butuh pertolongan,” tegas Sandy.

Sosoknya memang dikenal sebagai advokat yang getol membela rakyat kecil. Sandy secara rutin membuka hotline layanan konsultasi dan pengaduan hukum gratis bagi masyarakat Jombang.

Lima Pemuda-Pemudi Terlibat, Koordinasi dengan PPA Berjalan Baik

Laporan keluarga korban telah resmi terdaftar di Polres Jombang dengan Nomor: STTLP/B/392/XI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR. Pelaku dijerat Pasal 424 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian minuman keras kepada anak.

Karena status korban masih di bawah umur, perkara ini langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Sandy Dolorosa telah berkoordinasi dengan Kanit PPA, Ipda Henry Dwi Setyawan, dan diterima dengan respons yang sangat baik.

Dalam koordinasi tersebut, Sandy mengungkapkan bahwa aksi bejat ini tidak dilakukan S seorang diri. Ada 5 orang pemuda dan pemudi yang diduga terlibat dalam pesta miras tersebut. Informasi ini telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut.

Kades Ditegur, Keluarga Korban Kecewa

Di tengah proses hukum, kuasa hukum korban menyoroti langkah Kepala Desa (Kades) setempat berinisial AE. Alih-alih pihak pelaku yang meminta maaf, Kades AE justru lebih dulu menghubungi orang tua korban.

“Klien kami kecewa dan merasa terganggu. Kok yang menghubungi malah Kades, bukan pelaku atau keluarganya. Saya selaku kuasa hukum pun berinisiatif menghubungi Kades tersebut untuk mengklarifikasi maksud dan tujuannya, agar tidak ada tekanan terhadap korban dan keluarganya,” ujar Sandy.

Sandy memastikan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Ia menuntut aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada para pelaku yang telah merusak masa depan anak di bawah umur.

“Korban masih kelas 2 SD. Ini persoalan serius. Kami akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas,” pungkasnya.