JOMBANG upwarta.com– Korban dugaan intimidasi dalam sengketa warisan bernilai lebih dari Rp20 miliar di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya meminta pendampingan hukum. Korban yang merupakan ibu tiri dari salah satu pihak yang bersengketa tersebut mendatangi Advokat dan Mediator Sandy Dolorosa, S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., dari Kantor Hukum Sandy Dolorosa & Associates.
Sandy Dolorosa yang juga merupakan mediator nonhakim di Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan siap mengawal kasus ini. Menurutnya, korban merasa mendapat tekanan psikologis dan intimidasi saat oknum sekretaris desa (sekdes) setempat mendatangi rumahnya bersama sejumlah orang.
“Korban datang ke kantor kami untuk meminta pendampingan hukum. Ia mengaku didatangi sejumlah orang bersama oknum sekdes. Hal ini tentu sangat tidak etis karena perangkat desa seharusnya menjadi pengayom, bukan ikut masuk dalam konflik pribadi warganya,” ujar Sandy Dolorosa di Jombang.
Warisan Lebih dari Rp20 Miliar
Sengketa yang melatarbelakangi intimidasi tersebut bukanlah perkara kecil. Nilai harta warisan yang diperebutkan ditaksir mencapai lebih dari Rp20 miliar. Korban mengaku terus mendapat tekanan agar menyerahkan haknya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan intimidasi terjadi saat dirinya tengah menghadapi sengketa warisan keluarga. Korban memiliki bukti rekaman video yang menunjukkan kedatangan sejumlah orang beserta oknum sekdes ke rumahnya. Video tersebut telah diperlihatkan kepada awak media pada April 2026 lalu.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, oknum sekdes membantah telah melakukan intimidasi. Ia mengaku hanya mengantar empat orang dan menunjukkan lokasi rumah korban. Namun, oknum sekdes tersebut juga mengakui bahwa dirinya menerima kuasa dari salah satu warga untuk mengurus perkara sengketa warisan ini.
“Pengakuan sekdes yang menerima kuasa dalam sengketa warisan lebih dari Rp20 miliar itu sangat janggal. Ini bukan kapasitas jabatan pemerintahan desa, apalagi jika kemudian ikut mendatangi rumah pihak lawan bersama beberapa orang. Secara etik, hal itu jelas tidak dibenarkan,” tegas Sandy.
Netralitas Perangkat Desa Harus Dijaga
Sandy menegaskan bahwa perangkat desa memiliki posisi sosial yang kuat di tengah masyarakat. Keterlibatan langsung dalam sengketa pribadi antarwarga berpotensi menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi pihak yang terlibat.
“Kalau dia advokat profesional, mungkin masih ada dasar profesinya. Namun, jika masih aktif sebagai perangkat desa lalu memegang perkara antarwarganya sendiri, hal itu tetap menimbulkan persoalan etik. Perangkat desa harus netral dan mengayomi seluruh warga, bukan berdiri di salah satu kubu konflik,” jelasnya.
Sebagai advokat dan mediator nonhakim, Sandy menyatakan akan membantu korban menempuh jalur hukum yang tepat. Pendampingan akan diarahkan pada upaya penyelesaian sengketa warisan secara berkeadilan sekaligus mengusut dugaan intimidasi yang dialami oleh korban.
“Kami akan kawal kasus ini. Pertama, kami akan mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video. Kedua, kami akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk oknum sekdes dan kepala desa. Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran etik, kami akan membawanya ke jalur hukum yang sesuai,” tandas Sandy.
Desakan Netralitas Aparat Desa
Kasus ini pun menjadi perhatian warga Kecamatan Diwek. Warga mendesak agar aparat desa tetap menjaga profesionalitas dan tidak terlibat terlalu jauh dalam konflik pribadi masyarakat. Netralitas perangkat desa dinilai krusial agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap dipercaya sebagai pengayom.
Sandy berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Jombang. Menurutnya, sengketa warisan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi yang netral, bukan dengan melibatkan aparat desa yang memiliki kewenangan sosial.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara bermartabat tanpa adanya intimidasi. Jika terdapat perbedaan hak waris, mari selesaikan lewat jalur yang benar. Kami siap memediasi jika diperlukan,” pungkas Sandy.
