Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH.
1. PENDAHULUAN
Manusia diciptakan berpasang-pasangan untuk saling menyayangi dan mengasihi. Ungkapan ini menunjukkan bahwa hal ini akan terjadi dengan baik melalui hubungan pernikahan, dalam rangka membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Keluarga pada dasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagian dan kesejahteraan hidup, keluarga dibentuk untuk memadukan rasa kasih dan sayang diantara dua makhluk berlainan jenis yang berlanjut untuk menyebarkan rasa kasih dan sayang keibuan dan keayahan terhadap seluruh anggota keluarga (anak keturunan). Semuanya jelas-jelas bermuara pada keinginan manusia untuk hidup lebih bahagia dan lebih sejahtera. Untuk membentuk suatu keluarga harus dipersiapkan dengan matang diantaranya pasangan yang akan membentuk keluarga harus sudah dewasa, baik secara biologis maupun pedagogis atau bertanggung jawab. Bagi pria harus sudah siap untuk memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga, sehingga berkewajiban member nafkah kepada anggota keluarga. Bagi seorang wanita ia harus sudah siap menjadi ibu rumah tangga yang bertugas mengendalikan rumah tangga, melahirkan, mendidik, dan mengasuh anak-anak.
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 19 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (19 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia anak. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota.
Menurut hukum Islam yang dimaksud dengan perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil. Suatu perkawinan harus memperhatikan pendidikan dan keterampilan yang dimiliki kedua orang (suami dan istri). Di mana ini sangat berpengaruh bagi kehidupan keduanya di masa mendatang. Hal ini berkaitan dengan usia yang dewasa untuk terciptanya kesejahteraan dalam rumah tangga. Apabila perkawinan dilaksanakan pada usia yang tepat dengan kata lain dalam usia yang dewasa dan telah matang, maka kedua orang (suami dan istri) akan memiliki
2. RUMUSAN MASALAH
Apa Hubungan antara Pendidikan, Kemiskinan, dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro ?
3. PEMBAHASAN
Pernikahan dini adalah pernikahan yang belum mencapai usia legal untuk menikah. Kasus ini melanggar hak-hak fundamental anak dan berakibat fatal bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka. Pernikahan dini merupakan fenomena yang masih marak terjadi di di Indonesia, termasuk di kabupaten Bojonegoro. Pembahasan ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pernikahan dini terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga di kabupaten Bojonegoro. Penikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga. Walaupun Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, dalam 3 tahun ini mengalami penurunan tapi akar masalahnya masih sama . pada tahun 2023 terdapat 448 pasangan yang menikah di usia dini. Kemudian pada tahun 2024, terdapat 392 pasangan, tahun 2025 terdapat 327 pasangan yang menikah di usia dini.

Gambaran perkara yang di ajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai yang di terima,di putus, di cabut dan di tolak sebagai berikut.

Pasangan suami istri yang menikah dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, sehingga sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini menyebabkan mereka terjebak dalam lingkaran kemiskinan.


Sebagain besar yang mengajukan diska belum bekerja dan bila bekerjapun pekerjaan yang tidak tetap, tidak ada kepastian seperti kuli, penjaga toko dan lain lain yang tidak ada satupun yang bekerja dari merintis usaha sendiri.

Alasan mendesak yang menyebabkan mengajukan dispensasi nikah di bagi menjadi tiga hal besar yaitu telah hamil, telah berzina dan takut berbuat zina.

Yang menarik kecamatan yang di petakan pemerintah sebagai kecamatan yang tingkat penduduknya masuk dalam kemiskinan ektrim, ternyata penyumbang perkara dispensasi nikah terbesar.

Selain itu, pernikahan dini juga berdampak pada kesehatan istri dan anak, serta meningkatkan risiko terjadinya KDRT dan rentannya kasus perceraian. Kesejahteraan rumah tangga pun menjadi terganggu akibat kondisi ekonomi yang sulit dan konflik yang sering terjadi, Karena menikah pada usia muda (belum matang).
Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 26 tahun dan perempuan berusia 24 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. Namun, dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum dewasa dan matang berdasarkan undang-undang maupun dalam perpektif psikologis.
A. HASIL PEMBAHASAN
Kasus pernikahan dini yang ada di Kabupaten Bojonegoro menurut data di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro.
A. Pernikahan usia anak masih menjadi permasalahan sosial-ekonomi yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan jangka panjang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pernikahan usia anak, yang berarti peningkatan capaian pendidikan mampu menurunkan kemungkinan terjadinya pernikahan dini. Sebaliknya, tingkat kemiskinan berpengaruh positif dan signifikan, yang menunjukkan bahwa tekanan ekonomi mendorong rumah tangga melakukan pernikahan anak sebagai strategi bertahan hidup. Secara simultan, kedua variabel tersebut memiliki kontribusi yang cukup besar dalam menjelaskan variasi pernikahan usia anak di Bojonegoro. Dalam perspektif ekonomi keluarga Islam, data diatas sejalan dengan prinsip keadilan distributif dan pembangunan manusia sebagaimana terkandung dalam nilai-nilai Al-Qur’an serta kerangka maqashid syariah, khususnya dalam menjaga akal (hifz al-‘aql), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, kebijakan peningkatan akses pendidikan dan penguatan program pengentasan kemiskinan menjadi strategi penting dalam menekan praktik pernikahan usia anak dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
B. Kasus pernikahan dini dari Undang-undang lama yang pengajuan dispensasi nikah sangat banyak, Dispensasi cukup banyak sebelum adanya Undang-undang yang baru, yaitu batas usia wanita 16 dan laki laki 19 tahun, kemudian sekarang perempuan maupun laki laki sama sama 19 tahun, dahulu usia 16 tahun saja sudah banyak yang mengajukan dispensasi, terlebih yang 19 tahun.
C. Alasan pengajuan dispensasi nikah masyarakat Bojonegoro
- Terdapat orang tua yang ingin menikahkan anaknya dengan alasan ingin mengurangi bebannya dikarenakan ketika anaknya sudah menikah maka tanggung jawabnya akan berpindah ke suaminya.
- Selain itu adanya tradisi/paham masyarakat seperti lebih baik menjadi janda daripada terlambat menikah, sehingga mereka menikahkan anaknya walaupun belum cukup umur. Contohnya Ketika musim panen, sebagian masyarakat Bojonegoro ada yang menikahkan anaknya karena kondisi ekonominya sedang baik. Atau menyakini hari baik, seperti tradisi malam songo
- Mengajukan dispensasi nikah yang disebabkan karena hamil diluar nikah atau sudah berzina atau takut berbuat zina. Anak yang putus sekolah dan mereka tidak bekerja maupun tidak kuliah, para orang tua berfikir daripada anaknya terjerumus kedalam pergaulan bebas atau salah pergaulan yang akhirnya dapat mengakibatkan rusaknya moral. Maka dari itu para orangtua mengambil tindakan untuk menikahkan anaknya. Karena dengan itulah orangtua akan lebih tenang.
D. Pengaruh adanya pernikahan di bawah umur Pernikahan di bawah umur rentan dengan potensi potensi konflik dan kemiskinan karena kesiapan diri untuk mengatur keuangan keluarga masih sangat kurang. Terlebih lagi anak-anak yang masih berusia di bawah 19 tahun dimana ego anak anak masih sama-sama tinggi. Oleh karena itu, hal tersebut akhirnya berdampak pada ekonomi dalam rumah tangga yang semakin memburuk sehingga memicu terjadinya konflik. Bahkan diantara konflik-konflik yang ada, terdapat kasus kekerasan dalam rumah tangga atau bisa disebut KDRT yang menjadi salah satu faktor terjadinya perceraian.
4. KESIMPULAN
Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro
Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro membentuk lingkaran setan yang saling memengaruhi. Tingkat pendidikan yang rendah dan kondisi ekonomi yang miskin menjadi pendorong utama (faktor determinan) tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Berikut adalah analisis keterkaitan ketiganya:
1.Hubungan Kemiskinan dengan Dispensasi Nikah
- Tekanan Ekonomi: Kemiskinan memicu orang tua menikahkan anaknya lebih cepat dengan harapan meringankan beban ekonomi keluarga.
- Lingkaran Kemiskinan: Pernikahan dini yang didorong oleh kemiskinan sering kali justru memperpanjang lingkaran kemiskinan (turun-temurun), karena pasangan muda belum memiliki kesiapan ekonomi, keterampilan kerja, dan akses terbatas ke pekerjaan layak.
- Data Lapangan: Wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi cenderung menjadi penyumbang terbesar permohonan dispensasi kawin.
2. Hubungan Pendidikan dengan Dispensasi Nikah
- Pendidikan Rendah : Tingkat Pernikahan Dini Tinggi: Rendahnya tingkat pendidikan anak sering kali menjadi alasan utama dispensasi nikah diajukan.
- Putus Sekolah: Anak yang mengajukan dispensasi nikah umumnya sudah tidak bersekolah atau putus sekolah, sehingga orang tua menganggap pernikahan adalah jalan keluar.
- Kurangnya Pemahaman: Rendahnya pendidikan membuat remaja kurang memiliki kesadaran akan bahaya pergaulan bebas dan risiko kesehatan reproduksi, yang berujung pada kehamilan di luar nikah (kehamilan tidak diinginkan/KTD), yang merupakan alasan “mendesak” terbesar dalam permohonan dispensasi.
3. Dampak Kombinasi (Pendidikan, Kemiskinan, dan Dispensasi)
- Sekolah dan Keterampilan: Pernikahan dini menyebabkan anak terpaksa berhenti sekolah, membatasi peluang mereka mendapatkan pendidikan yang layak.
- Keputusan Hukum: Hakim sering kali dihadapkan pada dilema di mana permohonan dispensasi nikah diajukan karena alasan keterpaksaan (hamil di luar nikah) atau keterbatasan ekonomi, meskipun regulasi (UU No. 16/2019) menaikkan batas usia nikah 19 tahun.
5. PENUTUP
Rendahnya pendidikan memicu tingginya angka pernikahan dini, yang sering kali didorong oleh kondisi kemiskinan. Kondisi ini memaksa orang tua mengajukan dispensasi nikah agar perkawinan anak tetap dianggap sah secara hukum. Intervensi yang diperlukan adalah peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesadaran akan kesehatan reproduksi, dan perbaikan ekonomi masyarakat
Pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan tingkat kemiskinan dan menurunnya kesejahteraan rumah tangga. Pasangan yang menikah pada usia dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjebak dalam siklus kemiskinan. Selain itu, pernikahan dini juga berisiko meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga rumah tangga (KDRT), kesehatan ibu dan anak yang buruk, serta tingginya angka perceraian. Faktor-faktor ini secara keseluruhan memperburuk kondisi ekonomi dan kesejahteraan dalam rumah tangga yang terbentuk dari pernikahan dini
Ini menunjukkan adanya fenomena sosial yang memerlukan perhatian serius. Meski terdapat upaya penanggulangan melalui edukasi dan peraturan hukum, jumlah pengajuan dispensasi nikah masih tinggi, mencerminkan lemahnya penerapan kebijakan yang ada. Di sisi lain, faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, tradisi, dan kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama terjadinya pernikahan dini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi yang lebih efektif, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, kesiapan ekonomi, dan kesehatan dalam memutus siklus pernikahan dini dan kemiskinan yang terjadi.
6. REFERENSI
Laporan Data diska di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai tahun 2023-2025
7. REKOMENDASI
- Terapkan wajib belajar 12 tahun di Bojonegoro, dan semua penduduk Bojonegoro harus lulus SMA.
- Untuk mempercepat mengetas kemiskinan, terapkan pendidikan vokasi yang menitiktekankan ketrampilan dan sikap diri
