Bojonegoro UpWarta.com – Angka perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Menariknya, perkara cerai yang diajukan istri atau cerai gugat (CG) jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak (CT) yang diajukan suami.
Data tersebut disampaikan Anggota Dewan Pendidikan Bojonegoro, H. Sholikin Jamik. Berdasarkan data perkara yang masuk, pada 2023 tercatat 1.655 perkara perceraian. Rinciannya, cerai talak sebanyak 432 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 1.221 perkara.
Pada 2024, jumlah perkara meningkat menjadi 1.688. Cerai talak tercatat 405 perkara, sementara cerai gugat mencapai 1.283 perkara.
Kemudian pada 2025, perkara perceraian kembali meningkat menjadi 1.889 perkara. Cerai talak sebanyak 451 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 1.438 perkara.
“Data tersebut di samping tren perceraian terus naik, juga gugatan cerai yang diajukan istri terus naik,” kata Sholikin.
Menurutnya, berdasarkan angka tersebut, gugatan cerai yang diajukan istri mencapai lebih dari tiga kali lipat dibandingkan perkara cerai yang diajukan suami.
Kondisi itu kemudian memunculkan selorohan di tengah masyarakat bahwa PA Bojonegoro kini “memproduksi duda, bukan janda”.
Sholikin menilai fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Bojonegoro, tetapi merupakan bagian dari perubahan sosial yang lebih luas. Menurutnya, ada sejumlah faktor yang mendorong semakin banyak perempuan memilih mengajukan gugatan cerai.
Sholikin Jamik menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama. Menurutnya, semakin banyak perempuan yang memiliki penghasilan dan kemandirian ekonomi.
Ketika suami tidak bekerja, tidak memberikan nafkah, terlilit utang, boros, hingga terlibat judi online, kondisi tersebut dapat menjadi pemicu keretakan rumah tangga.
“Kalau tidak bisa menjadi imam yang menafkahi, ya lepaskan,” ujarnya.
Selain ekonomi, meningkatnya kesadaran hukum juga dinilai membuat perempuan lebih memahami hak-haknya dalam rumah tangga.
Akses informasi melalui media sosial, konsultasi hukum, lembaga bantuan hukum, hingga layanan bantuan hukum di pengadilan membuat perempuan semakin mengetahui pilihan hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan rumah tangga.
Sholikin Jamik juga melihat adanya perubahan standar kebahagiaan dalam rumah tangga. Menurutnya jika dahulu sebagian pasangan lebih menekankan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, kini komunikasi, kesetiaan, penghargaan, dan tanggung jawab juga menjadi pertimbangan penting.
Stigma terhadap perempuan yang berstatus janda juga dinilai mulai berkurang.
“Jadi bukan berarti perempuan tidak sabar. Perempuan sekarang memiliki pilihan karena pendidikan, pekerjaan dan pengetahuan hukum yang lebih baik,” jelasnya.
Perubahan peran antara suami dan istri juga disebut menjadi faktor lain. Banyak perempuan kini ikut menjadi tulang punggung keluarga. Ketika suami dianggap tidak menjalankan tanggung jawab, beban tersebut dapat memicu konflik.
Sholikin Jamik juga turut menyoroti sejumlah persoalan yang berkembang di era digital, salah satunya judi online.
Menurutnya, judi online dapat memicu persoalan ekonomi, kebohongan, hingga utang yang kemudian berdampak terhadap keharmonisan keluarga.
Selain itu, kemudahan komunikasi melalui telepon seluler dan media sosial juga membuka peluang terjadinya perselingkuhan.
Ia juga menyinggung data KDRT di Bojonegoro pada 2025 yang disebutnya menunjukkan 92 dari 105 kasus memiliki pelaku perempuan.
“Ini karena akumulasi tekanan ekonomi dan suami yang temperamental,” ujarnya.
Dari perspektif Islam, Sholikin menyebut gugatan cerai atau khulu’ diperbolehkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan secara syariat.
Namun, ia menekankan bahwa perceraian sebaiknya tidak menjadi pilihan pertama ketika persoalan rumah tangga muncul. Mediasi dan upaya memperbaiki hubungan tetap perlu dilakukan terlebih dahulu.
Menurutnya, meningkatnya angka gugatan cerai perempuan tidak serta-merta menunjukkan perempuan semakin tidak sabar dalam menjalani rumah tangga.
“Kesimpulannya, ekonomi menjadi beban utama, istri memiliki daya melalui pendidikan, pekerjaan dan pengetahuan hukum, serta adanya tekanan zaman seperti judi online, gaya hidup dan media sosial,” pungkasnya.
Ia menggambarkan perubahan tersebut dengan kalimat, “Dulu perempuan terjebak. Sekarang perempuan memilih.” (Arh)
