JOMBANG upwarta.com– Dinas Sosial Kabupaten Jombang bersama PT BPR Bank Jombang kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat di Kecamatan Ploso,
Sebanyak 520 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari empat desa menerima BLT DBHCHT Jombang 2026 yang dipusatkan di Balai Desa Losari, Kecamatan Ploso. Selasa (7/7/2026).
Penyaluran dilakukan secara bergantian sesuai jadwal sehingga berlangsung tertib, lancar, dan tanpa antrean panjang.
Rincian penerima bantuan meliputi Desa Bawangan sebanyak 135 KPM pada pukul 10.00 WIB, Desa Losari sebanyak 44 KPM pada pukul 11.00 WIB, Desa Ploso sebanyak 109 KPM pada pukul 12.00 WIB, serta Desa Kebonagung sebanyak 232 KPM pada pukul 13.00 WIB.
Petugas Dinas Sosial Kabupaten Jombang bersama PT BPR Bank Jombang melayani proses verifikasi hingga pencairan bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dengan antusiasme masyarakat yang mengikuti mekanisme penyaluran.
Penyaluran BLT DBHCHT di Kecamatan Ploso merupakan kelanjutan dari peluncuran program yang sebelumnya dilakukan Bupati Jombang, Warsubi, di Pendopo Kecamatan Ngusikan. Program ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pembinaan lingkungan sosial, memperkuat perlindungan sosial, serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya pekerja di sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan BLT DBHCHT Jombang 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026 tentang pemanfaatan DBHCHT.
“Total penerima manfaat BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2026 sebanyak 11.720 orang. Masing-masing penerima memperoleh bantuan tunai sebesar Rp800.000 yang disalurkan melalui PT BPR Bank Jombang,” ujar Agung Hariadi.
Melalui penyaluran yang dilakukan secara bertahap beberapa kecamatan, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap BLT DBHCHT Jombang 2026 mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat penerima manfaat, menjaga daya beli, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau secara tepat sasaran.(yuw)
