Di tulis oleh Drs. H. Sholikin Jamik, SH. MH. Panitera PA. Bojonegoro Jawa Timur
Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 menjadi momen yang amat istimewa dalam perjalanan hidup saya selama 31 tahun pengabdian di lembaga Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur. Pada hari itu, saya diberi berkah kesempatan bertemu Ketua MA RI Prof. Dr. H. Sunarto, SH. MH.
Kesempatan itu muncul saat jamaah sholat dzuhur di Masjid MA bersama Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Bapak Shokeh dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Bapak NAFI’. Suasana egaliter di masjid – sebagaimana doktrin rumah Allah Swt – sudah cukup membanggakan, karena beliau adalah pemimpin yang berintegritas dan teladan dalam bekerja. Tanpa diduga, sosok pemimpin yang egaliter itu mengajak kami bertiga ke ruangan kerja beliau di lantai 12 – sesuatu yang langka dan tak pernah terfikir oleh pegawai peradilan tingkat pertama seperti kami. Bahkan, kami diajak makan siang bersama dengan menu masakan padang kotaan yang sangat sederhana menurut ukuran pejabat nomor satu di MA. Yang paling terkesan, beliau tidak mau dilayani melainkan justru melayani kami yang status kepegawaiannya jauh berbeda. Hampir 2 jam kami mendapatkan penghormatan bertemu di sana, dan beliau banyak berpesan agar institusi kita memiliki kepantasan diri untuk dihargai – yang beliau sebut kepercayaan publik.
Pesan dan Harapan dari Ketua MA Prof. Sunarto
Selama makan siang nasi padang tersebut, beliau mengajak kita melakukan introspeksi diri dengan bertanya: “Apa yang telah kita berikan pada institusi?”
“Pertanyaan tersebut penting digaungkan kembali agar rasa memiliki atau sense of belonging terhadap organisasi semakin menguat dan menjadi motivasi untuk tidak menodai instansi yang kita cintai,” ujarnya, yang memiliki histori kuat dengan Kabupaten Bojonegoro. Berikut rincian pesan dan harapannya:
1. Jadilah Role Model, Tutup Celah Perilaku Korupsi
Prof. Sunarto mengingatkan bahwa pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan (voorpost) MA dalam fungsi pengawasan dan pembinaan, sehingga kewenangannya berbanding lurus dengan harapan menjadi role model. “Jalan memimpin bukan jalan yang mudah, memimpin terkadang menderita,” katanya, mengingat pengalamannya pertama sebagai hakim garis di Merauke – yang mengajarkan kesederhanaan dan bahwa menjadi pimpinan tidak selalu identik dengan fasilitas mewah.
“Pimpinan harus berada di garis terdepan menjadi contoh bagi hakim dan aparatur di bawahnya,” imbuhnya. Beliau juga menyarankan agar kunjungan kerja ke peradilan tingkat pertama tidak membebani satuan kerja yang dituju, guna menutup celah perilaku korupsi melalui dana non-budgeting.
Berbicara antikorupsi, beliau mengungkap bahwa pada 2023 MA mendapatkan nilai Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK sebesar 74,93 – jauh di bawah nilai 82,72 pada 2021. Penurunan tersebut disebabkan oleh kurangnya data/informasi dan masih terjadinya korupsi oleh aparatur peradilan. “Perbuatan tidak integritas tidak hanya berdampak pada diri sendiri, namun juga pada lembaga. Mohon direnungkan,” tegas beliau.
2. Hadirkan Pelayanan Publik yang Berkarakter
Prof. Sunarto mengajak MA dan seluruh jajaran peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dari yang transaksional, semu, atau pragmatis menjadi pelayanan yang berkarakter
- Pelayanan transaksional: Terjadi karena ada imbalan antara pemberi dan penerima.
- Pelayanan semu: Dilakukan asal selesai tanpa memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Pelayanan pragmatis: Hanya melihat untung-rugi dan tanpa nilai transendental, seringkali karena kepentingan promosi atau mutasi.
“Caranya, cukup meniatkan bekerja untuk melayani kepentingan Tuhan di dunia. Dalam Islam, mari kita niatkan dengan tulus ikhlas lillahi ta’ala tanpa pamrih,” imbau beliau yang pernah menjabat hakim di Pengadilan Negeri Blora.

3. Promosi Jabatan Berbasis Kapabilitas dan Integritas
Ke depannya, promosi jabatan harus berbasis kapabilitas dan integritas, bukan semata-mata senioritas – guna mendapatkan pemimpin yang efektif dan adil. Promosi berbasis kapabilitas memberikan dampak positif:
- Meningkatkan kinerja individu dan organisasi
- Memberikan kesempatan pengembangan karir.
- Meminimalisir turn over dan meningkatkan kepuasan kerja.
Selain kapabilitas, integritas juga menjadi dasar pengisian jabatan. “Salah satu indikator orang yang berintegritas adalah selalu menjunjung tinggi kejujuran, sedangkan orang yang mengalami krisis integritas akan dihantui rasa was-was, bersalah, atau penyesalan,” pesan beliau.
Memantaskan Diri Sebelum Menjabat Posisi Penting
Pada kesempatan tersebut, Prof. Sunarto juga mengajak agar berusaha memantaskan diri sebelum menduduki posisi penting di semua tingkatan institusi. “Memantaskan diri dapat dilakukan dengan dua hal: meningkatkan intelektualitas dan senantiasa menjaga integritas. Itu saja modalnya. Tidak perlu modal PDKT, apalagi modal setoran. Gak musim sekarang,” ujarnya dengan nada yang menyenangkan.
Para pimpinan MA terus berupaya mewujudkan pondasi kelembagaan yang lebih kuat untuk meninggalkan legacy peradilan yang lebih efektif, independen, dan berwibawa. Karena kekuasaan kehakiman bersumber dari kepercayaan publik – tanpa itu, putusan pengadilan hanya menjadi teks hukum yang mati dan tidak bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
Kesimpulan
Sebagai penutup, beliau menyatakan bahwa pegawai yang berintegritas adalah mereka yang memiliki sikap dan kepribadian utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ciri-ciri pegawai berintegritas:
- Menjunjung tinggi kejujuran dan berpegang pada nilai kebenaran serta keadilan.
- Tangguh berpegang pada nilai-nilai dan tidak tergoyahkan oleh godaan atau tekanan.
- Berani menolak penyimpangan dan tindakan yang tidak etis.
- Konsisten dalam prinsip yang dianut.
- Menjadi teladan dengan perilaku yang baik bagi orang lain.
Dengan memiliki integritas, pegawai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan pelayanan yang berkualitas.
