BERITA  

Warga Bojonegoro di hadang Dep Colector di Babat, Polisi Diduga Kurang Tegas

BOJONEGORO – Aksi debt collector yang terkesan ala premanisme kembali meresahkan masyarakat. Kejadian terbaru menimpa Wahyudi, warga Bojonegoro, yang nyaris kehilangan sepeda motornya.

Wahyudi menceritakan, Peristiwa tersebut terjadi di kawasan lampu merah perempatan Rumah Makan Mira, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada hari Rabu (30/7/2025).

Saat kejadian, waktu itu ia sedang dalam perjalanan pulang ke Bojonegoro dari tempat kerjanya di Gresik, lalu dihadang oleh 4 orang yang mengendarai dua sepeda motor. Mereka langsung menanyakan STNK dan dokumen kendaraan miliknya dengan nada memaksa.

“Saya kira mereka preman. Mereka tidak berseragam kantor, langsung menghadang saya di jalan dan tanya STNK. Saya takut motor saya dirampas,” ungkap Wahyudi kepada wartawan. Kamis (31/7/2025).

Menurut pengakuan Wahyudi, para pria tersebut mengaku sebagai debt collector dan menuduh motornya bermasalah. Padahal, Wahyudi mengklaim telah membayar angsuran motornya sebanyak 19 kali melalui Mandiri Finance.

“Memang ada keterlambatan pembayaran, tapi secara aturan kan tidak boleh main rampas di jalan, apalagi mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi dari kantor,” tegasnya.

karena merasa terintimidasi kemudian ia melaporkan kejadian ini ke polisi dari Polsek Babat lalu polisi mengarahkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di kantor polisi. Namun, Keluarga korban merasa kecewa dengan respons yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Heri Susilo, keluarga Wahyudi, mengungkapkan bahwa anggota Polsek Babat yang di ingatnya bernama Sholeh terkesan takut kepada para debt collector tersebut.

“Polisinya seperti tidak mau tahu, dia bilang tidak ikut campur urusan kalian. Padahal seharusnya polisi melindungi, bukan bersikap cuek seperti itu,” ujar Heri Susilo dengan nada kesal.

Di kantor polisi, perdebatan terus berlanjut. Awalnya, pihak debt collector menuntut pembayaran sebesar Rp1.500.000. Namun, setelah melalui negosiasi dan dengan bantuan keluarga, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp400.000.

Dalam hal ini, menurutnya Pihak keluarga sangat menyesalkan sikap anggota Polsek Babat yang terkesan membiarkan intimidasi tersebut terjadi di depan mata mereka.

Heri Susilo menambahkan bahwa seharusnya aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, bukan malah lepas tangan.

“Debt collector itu seharusnya membawa surat resmi, bukan merampas motor di jalan seperti preman. Tindakan mereka itu jelas melanggar hukum,” tegas Heri.

Heri Susilo juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas praktik debt collector liar yang semakin marak di wilayah Babat. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.

“Saya berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi, dan masyarakat tidak menjadi korban berikutnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polsek Babat (*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *