Sosialisasi Hukum Legalitas Organisasi LHA PSHT Cabang Jombang Pusat Madiun

Avatar photo

Jombang upwarta.com| Menindaklanjuti instruksi ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jombang Pusat Madiun (dibawah kepemimpinan Kang Mas Subiyantoro) memberikan mandat kepada tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Cabang Jombang agar Gerak cepat (Gercep) melaksanakan sosialisasi dan edukasi hukum menegaskan legalitas organisasi di ranting Wonosalam dan ranting Mojowarno 1.(16/2/2026)

Hal ini selaras dengan intruksi dari Pusat Madiun.Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun (di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kang Mas Drs. R. Moerdjoko H.W.) juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi hukum untuk menegaskan legalitas organisasi, terutama pasca Parapatan Luhur (Parluh) 2026.

Eko Putut, Spd., selaku ketua LHA PSHT Cabang Jombang Pusat Madiun bersama tim gerak cepat turun ke ranting-ranting memberikan sosialisasi dan edukasi hukum.LHA edukasi kepada warga SH Terate terkait berita yang berkembang di tengah masyarakat serta berbagai penafsiran atas hasil keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), yang saat ini perkara masih bergulir dengan status Perkara A Quo “perkara yang sedang diperiksa”, “perkara yang sedang dibahas”, atau kasus spesifik yang sedang diadili.

Ketua LHA Jombang Menyampaikan kepada semua warga Psht Cabang Jombang pusat Madiun menghormati dan tunduk pada setiap keputusan resmi yang diterbitkan oleh pengadilan yang sampai hari masih proses banding upaya hukum lainnya dan menjalankan kegiatan kegiatan organisasi dengan tenang sampai putusan Putusan inkrah (inkracht van gewijsde) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final, mengikat, dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa (banding/kasasi) di tingkat PTUN atas pencabutan Badan hukum yang ada.

“Kita semua berharap, Apabila terdapat keberatan atau ketidakpuasan atas hasil keputusan tersebut, langkah yang ditempuh hendaknya melalui mekanisme hukum dan konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. DanKami berkomitmen untuk tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi asas kepastian hukum, serta menjaga marwah organisasi dan persaudaraan” Ungkap Beliau menegaskan

Sementara, Pimpinan Law Office Jack and Associates Dr. Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., M.H., atau yang biasa disapa akrab Bang Jack juga memberikan pesan kepada seluruh anggota paralegal agar terus meningkatkan pemahaman hukum yang selaras dengan langkah-langkah sosialisasi dan edukasi LHA Pusat Madiun.

Berikut Poin-Poin Sosialisasi LHA PSHT Pusat Madiun:
Legalitas Parapatan Luhur 2026: LHA menegaskan bahwa hasil Parapatan Luhur (Parluh) 2026 yang mengukuhkan kembali Kang Mas Drs. H.R. Moerdjoko H.W. sebagai Ketua Umum adalah sah dan berkekuatan hukum.

Menghormati Proses Hukum: LHA mengimbau seluruh anggota untuk menghormati upaya hukum yang berjalan (PTUN Jakarta perkara 321, PN Bale Bandung perkara 292) dan tidak terpengaruh klaim sepihak pihak lain.

Keamanan & Kamtibmas: Sosialisasi menekankan pentingnya menjaga kondusifitas, tidak mudah terprovokasi, dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Edukasi Hukum Warga: LHA memberikan penyuluhan hukum kepada warga PSHT agar taat hukum, tidak menjadi pelaku maupun korban tindak pidana, serta berfikir sebelum bertindak.

Posisi Organisasi: LHA menegaskan bahwa PSHT yang sah adalah yang berpusat di Madiun dengan pimpinan Moerdjoko H.W. dan meminta anggota waspada terhadap upaya pembubaran atau pelarangan atribut di berbagai daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkokoh eksistensi organisasi dan memastikan seluruh warga PSHT, khususnya Cabang Jombang patuh terhadap koridor hukum.Pungkas Bang Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *