Bojonegoro, UpWarta.com – Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Deling, Kecamatan Sekar, Bojonegoro, kini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran prosedural.
Hal tersebut setelah Calon nomor urut 02, Agung Mahfudhori, mengaku proses pemilihan elitis, tertutup, dan menyimpang dari prinsip transparansi. Pada Minggu (21/12/2025) kepada upwarta.
Menurut Agung, panitia gagal memberikan Tata Tertib (Tatib) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara resmi kepada calon. DPT juga tidak dipublikasikan, dengan alasan “copot karena angin” yang dinilai tidak masuk akal.
Selain itu, terdapat inkonsistensi jumlah pemilih, awalnya 1.402 KK, kemudian 19 KK digugurkan dalam musyawarah BPD, namun pada hari pemungutan suara (18/12) masih digunakan angka 1.402 tanpa penjelasan.
Agung menilai hal ini merupakan maladministrasi yang merusak legitimasi hasil pemilihan.
Untuk itu, Ia akan menempuh langkah administratif dan yuridis, termasuk melaporkan ke Bupati, Dinas PMD, Kecamatan, serta mempertimbangkan gugatan ke PTUN.
Hingga berita ini di publikasikan, media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari Panitia Pilkades PAW Desa Deling, Kecamatan Sekar. (Arh).
