Bapenda Tegaskan Mekanisme Pungutan Pajak MBLB Berdasarkan Perbup

Avatar photo

BOJONEGORO UpWarta.com – Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni melalui dua mekanisme resmi. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Fathin Hamamah.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024, khususnya Pasal 94 ayat (1), disebutkan bahwa pemungutan Pajak MBLB dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara langsung kepada wajib pajak dan melalui sistem wajib pungut (Wapu).

“Dua mekanisme itu sudah berjalan selama ini. Mekanisme tersebut diatur dalam Perbup, istilahnya wajib pungut atau Wapu,” ujarnya.

Fathin menerangkan, untuk mekanisme langsung kepada wajib pajak, saat ini terdapat tiga perusahaan tambang berizin di Bojonegoro yang secara rutin setiap tahun membayarkan Pajak MBLB sesuai ketentuan.

Sementara itu, mekanisme wajib pungut (Wapu) diberlakukan kepada orang atau badan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik bersumber dari anggaran pemerintah dan memanfaatkan material MBLB.

Menurutnya, sistem Wapu diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kebocoran penerimaan pajak. Pasalnya, di lapangan masih ditemukan pelaksana pekerjaan yang menggunakan material MBLB dari sumber tambang yang diduga ilegal atau tidak berizin.

Namun demikian, apabila pelaksana proyek fisik yang bersumber dari anggaran pemerintah dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak atas material yang digunakan dari tambang resmi, maka yang bersangkutan tidak lagi dikenakan pungutan Pajak MBLB melalui mekanisme Wapu.

“Jika mereka bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak dari materinya, maka tidak perlu lagi dikenakan wajib pungut. Tetapi jika tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, maka akan dikenakan mekanisme wajib pungut oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.

Ia menegaskan, melalui dua mekanisme tersebut, tidak akan terjadi pembayaran pajak ganda antara perusahaan tambang resmi dan pelaksana pekerjaan pemerintah.

Terkait istilah wajib pungut (Wapu) yang tidak tercantum secara eksplisit dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan hanya muncul dalam Perbup, Fathin menyebut bahwa istilah tersebut merupakan istilah umum dalam sistem perpajakan.

“Selama subjek dan objek pajaknya terpenuhi, pemerintah dapat menerapkan sistem wajib pungut,” pungkasnya. (Ping)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *