Oleh: H. Sholikin Jamik
(Anggota Dewan Pendidikan Bojonegoro)
Data di Pengadilan Agama Bojonegoro tiga tahun terakhir perkara perceraian lebih banyak istri yang gugat cerai suaminya, hal ini bisa di lihat dari data perkara masuk per Juli 2023 perkara cerai talak (CT) (suami mencerai istri) sebanyak 432, sedangkan cerai gugat (CG) (istri menggugat suami sebanyak 1221 jumlah 1655, Tahun 2024 CT sebanyak 405 sedangkan CG, sebanyak 1283 jumlah 1688 dan Tahun 2025, CT sebanyak 451
sedangkan CG sebanyak 1438 jumlah 1889, data tersebut di samping tren perceraian terus naik, juga gugatan cerai yang di ajukan istri juga terus naik.
Ini fenomena global, bukan cuma di Bojonegoro. Di Bojonegoro dari data di atas artinya 3x lipat lebih banyak istri yang gugat suami dari pada suami menceraikan istri, maka publik sekarang berselorok Pengadilan Agama Bojonegoro sekarang memproduksi duda bukan janda.
Sebagai pelaku di lapangan saya menganalisa mengapa pergeseran nilai itu terjadi, setidaknya
Ada 5 penyebab utama:
1. FAKTOR EKONOMI PALING DOMINAN
Dulu istri “bertahan” karena gak punya penghasilan sendiri. Sekarang banyak istri kerja, punya penghasilan, punya pilihan.
Kalau suami: nganggur, tidak memberi nafkah, judi online, atau boros maka istri langsung gugat.
Prinsipnya: _”Kalau gak bisa jadi imam yang menafkahi, ya lepaskan”_
2. KESADARAN HUKUM & AKSES INFORMASI NAIK
Dulu perempuan tidak tau haknya. Sekarang:
1. Tau UU Perkawinan & KHI: Istri tau bisa gugat kalau suami dzolim, KDRT, selingkuh, gak nafkah
2. Sosial Media : Cerita orang lain, konsultasi online, LBH. Jadi tau “aku bisa lapor”
3. Pengadilan Agama lebih ramah : Ada posbakum, sidang lebih cepat, biaya lebih terjangkau
3. PERGESERAN NILAI & MENTALITAS
1. Standar kebahagiaan naik : Dulu “yang penting ada beras”. Sekarang istri nuntut: komunikasi, menghargai, setia, tanggung jawab
2. Gak mau “bertahan demi anak” : Banyak istri mikir: “rumah tangga toxic lebih merusak anak daripada cerai”
3. Stigma janda berkurang : Dulu aib. Sekarang janda/pekerja lebih diterima masyarakat
4. PERUBAHAN PERAN SUAMI-ISTRI
1. Istri mandiri: Banyak istri jadi tulang punggung keluarga. Saat suami lepas tanggung jawab, istri capek
2. Suami kurang siap jadi kepala rumah tangga : Ada fenomena “man-child”. Main game, judi online, gak mau kerja, tapi nuntut dilayani
3. Campur tangan mertua dan medsos : Pemicu pertengkaran kecil jadi besar
5. FAKTOR BARU ZAMAN NOW
Dari data PA Bojonegoro 2025:
1. Judi Online : Bikin bangkrut, bohong, utang. Peringkat 3 penyebab cerai
2. Perselingkuhan lewat HP : Selingkuh lebih mudah karena WA, FB, TikTok
3. KDRT terbalik : Fenomena baru di Bojonegoro 2025: 92 dari 105 KDRT pelakunya istri. Ini karena akumulasi tekanan ekonomi + suami temperamental
PANDANGAN ISLAM
Islam tidak melarang gugat cerai / khulu’ kalau memang ada alasan syar’i.
Rasulullah ﷺ pernah menceraikan istri Sahabat Tsabit bin Qais karena istrinya tidak suka dan takut kufur nikmat.
Tapi Islam juga ingatkan: cerai itu halal tapi paling dibenci Allah. Makanya sebelum gugat, mediasi dulu.
KESIMPULAN
Bukan berarti perempuan “tidak sabar”. Tapi karena:
1. Ekonomi jadi beban utama
2. Istri punya daya : pendidikan, kerja, dan tau hukum
3. Tekanan zaman : judi online, gaya hidup, medsos
Dulu perempuan “terjebak”. Sekarang perempuan “memilih”.
