JOMBANG, upwarta.com—Menindak lanjut isu yang beredar di Beberapa Media, terkait pemungutan Sejumlah uang oleh ketua kelompok pendamping Program Keluarga Harapan (PKH),
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi,S.T., M.M. menegaskan bahwa dugaan pungutan terstruktur terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagaimana diberitakan di sejumlah media tidak terbukti, Klarifikasi tersebut disampaikan kepada awak media menyusul beredarnya pemberitaan kamis (18/02/2026)
Kepala Dinas sosial menyebut adanya pungutan di dua Desa di Kecamatan Kesamben, serta Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak itu tidak benar, Agung Hariadi juga menjelaskan bahwa beliau sudah mengklarifikasi pihak pendamping serta kroscek ke lapangan langsung
“Kami sudah menerima laporan terkait pemberitaan dugaan pungutan PKH di beberapa desa tersebut. Setelah kami lakukan klarifikasi kepada pendamping dan pihak terkait serta kroscek langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya iuran wajib sebagaimana yang diberitakan”. Jelasnya
Kepala Dinas Sosial juga menegaskan untuk selalu mengawasi dan memberikan kan arahan kepada para pendamping PKH untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang Berlaku,
“Kami memastikan dan menghimbau pendamping untuk memastikan di lapangan bahwa bantuan PKH harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan yang berlaku, ” tegas Agung Hariadi.
Selain meminta keterangan dari Kepala DINSOS, Awak Media juga menemui Pendamping PKH Kecamatan Kesamben, Rumiadi, Beliau membantah tudingan yang menyasar Ketua Tim PKH itu, Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi iuran wajib dalam pelaksanaan PKH di wilayah dampingan.“
Menanggapi tudingan tersebut. Tim dan anggota langsung saya minta keterangan, dan iuran wajib yang dimaksud tidak ada. Saya selaku pendamping tidak pernah menginstruksikan adanya iuran untuk snack dan lainnya. Selama ini PKH dalam dampingan saya tidak pernah ada laporan terkait iuran,” ujar Rumiadi saat di Kantor Desa Podoroto, bersama Kepala Desa dan Kepala Urusan Kesejahteraan ( Kaur Kesra), Rabu (18/2).
Rumiadi menjelaskan, sebelumnya memang pernah ada iuran Rp5.000, namun hal tersebut merupakan inisiatif sukarela anggota untuk membeli snack saat pertemuan rutin.
“Memang dulu pernah ada iuran Rp5.000, itu pun atas inisiatif anggota secara sukarela hanya untuk membeli snack saat pertemuan. Setelah saya mengetahui, saya sarankan kepada Katim agar tidak terulang kembali. Jika ada yang menginginkan, anggota bisa membawa makanan sendiri tanpa perlu iuran,” jelasnya.
Kepala DINSOS beserta pendamping juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan konfirmasi kepada instansi terkait untuk menjaga agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman, dan juga memastikan program terlaksana sesuai aturan dan tepat sasaran. (Yuw)
