BERITA  

Anak Pejabat Kemenag Bojonegoro Diduga Lolos P3K Tanpa Penuhi Syarat Masa Kerja

Avatar photo

Bojonegoro  – Dugaan kejanggalan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. Seorang calon guru berinisial HWS disebut-sebut lolos seleksi P3K tahun 2023 meski masa kerjanya sebagai tenaga honorer belum genap satu tahun.

HWS diketahui merupakan anak dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Bojonegoro, Solihul Hadi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan baru memulai pengabdian sebagai guru honorer sebelum mengikuti proses seleksi P3K.

Sumber internal di lingkungan Kemenag Bojonegoro menyebutkan, berdasarkan ketentuan administrasi yang selama ini diterapkan, peserta seleksi P3K umumnya harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun untuk dapat memperoleh nomor pendaftaran dan mengikuti tahapan seleksi.

“Secara administrasi biasanya minimal dua tahun masa kerja. Untuk mendapatkan nomor pendaftaran saja harus memenuhi syarat itu,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menambahkan, tidak sedikit guru yang telah mengabdi bertahun-tahun di madrasah negeri maupun swasta binaan Kemenag, namun tidak dapat mengikuti seleksi karena terkendala persyaratan administratif. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan aturan dalam proses rekrutmen.

Hingga berita ini diturunkan, Solihul Hadi selaku Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menyatakan telah menerima informasi mengenai persoalan ini. Melalui pesan singkat, pihak Itjen menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada pimpinan dan sedang dalam proses telaah oleh tim internal.

“Informasi sudah dilaporkan kepada pimpinan dan sedang dikaji untuk menjadi bahan pertimbangan langkah selanjutnya. Jika ada aduan resmi, silakan disertai bukti yang memadai,” tulis perwakilan Itjen.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen tenaga pendidik. Konsistensi dalam menerapkan aturan menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan bagi para guru yang telah lama mengabdi.

Publik kini menanti hasil telaah internal yang dilakukan Inspektorat Jenderal, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau tidak dalam proses seleksi tersebut. (Ping).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *