Jombang upwarta.com | Menanggapi isu yang berkembang, tentang keberatan pelaksanaan kegiatan latihan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) oleh kelompok yang menyatakan sebagai bagian resmi dari organisasi PSHT, Forkopimcam Wonosalam memfasilitasi ruang mediasi yang bertempat di Pendopo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Pada Rabu, ( 11/02/2026 ).
Dalam mediasi itu Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Wonosalam Cabang Jombang, Pusat Madiun, Mas Eko Putut, S.Pd, menyampaikan tanggapan terkait pernyataan keberatan dari pihak tertentu tersebut, menurutnya status hukum Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) untuk sekarang ini belumlah selesai atau inkcraht prosesnya masih berjalan di pengadilan.
“Jadi kami mengajak semua pihak menghormati hukum dengan membaca putusan secara utuh, jujur, dan proposional, tidak menggunakan putusan yang bersifat formil sebagai alat legimitasi sepihak, ungkapnya
Mas Eko juga mengajak untuk tetap menjaga persaudaraan dengen mengedepankan itikad baik dan penyelesaian yang beradab sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
” Mari kita jaga persaudaraan dan tetap dengan itikad baik sesuai hukum dan undang undang yang berlaku,” pungkas nya
Mediasi juga di hadiri oleh Mas Sugeng Wiyoto selaku Komandan Pamter Cabang, Iptu Aspio Tri Utomo selaku Kapolsek Wonosalam, Lettu Inf Nanang selaku Danramil Wonosalam, Yudha Asmara selaku Camat Wonosalam.
Adapun hasil dari mediasi tersebut, adalah
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak memperpanjang permasalahan.
Keduabelah pihak berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah serta tidak melakukan tindakan provokatif dalam bentuk apa pun.
Apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, disepakati untuk menyelesaikannya melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Kedua pihak sepakat menjaga hubungan baik, kerukunan, dan stabilitas sosial di lingkungan masing-masing.
Kedua pihak menghormati hasil mediasi dan siap melaksanakan kesepakatan dengan penuh tanggung jawab.
Hukum harus ditegakkan dengan jujur, bukan ditafsirkan untuk kepentingan narasi sepihak. Persaudaraan dijaga, hukum dihormati, dan kebenaran tidak boleh dipelintir.
