Bojonegoro UpWarta.com – Judi online dinilai bukan sekadar persoalan hukum dan ekonomi. Praktik perjudian melalui perangkat digital itu juga menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga karena dapat memicu masalah nafkah, utang, konflik rumah tangga hingga perceraian.
Hal itu disampaikan Drs. Aunur Rofiq, M.H., Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, dalam tulisannya berjudul “Potret Senyap Judi Online: Runtuhnya Sendi Keluarga Tanpa Suara” yang diterima media ini. Jum’at (28/8/2026)
Aunur Rofiq menggambarkan judi online sebagai ancaman yang bekerja secara perlahan di dalam rumah tangga. Aktivitas tersebut dapat berlangsung secara diam-diam melalui telepon genggam, tanpa harus keluar rumah atau diketahui anggota keluarga lainnya.
Menurutnya, judi online memiliki tiga karakter yang membuatnya sulit terdeteksi, yakni soliter, anonim, dan hiper-aksesibel.
“Judi online hadir dengan tiga karakter yang saling menguatkan: ia soliter, anonim, dan hiper-aksesibel,” tulis Aunur Rofiq.
Dengan karakter tersebut, seseorang dapat berjudi kapan saja, termasuk ketika anggota keluarga lainnya sedang tidur.
Aunur Rofiq mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana judi online pada 2025 mencapai sekitar Rp 286,84 triliun.
Angka itu turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun. Meski turun, besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan judi online masih menjadi persoalan serius.
Dalam kajiannya, pemain judi online disebut didominasi laki-laki usia produktif 26-45 tahun, telah menikah, dan tinggal di wilayah perkotaan.
Kondisi itu membuat kepala keluarga menjadi salah satu kelompok yang rentan terjerat judi online.
Motivasi ekonomi, seperti keinginan memperoleh keuntungan secara cepat, disebut menjadi salah satu faktor pendorong. Selain itu, terdapat dorongan psikologis berupa keyakinan bahwa kemenangan akan datang pada taruhan berikutnya.
Nafkah Keluarga Bisa Terseret, Persoalan semakin serius ketika aktivitas judi berkembang menjadi kecanduan.
Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dapat dialihkan menjadi deposit judi. Bahkan, aset keluarga berpotensi dijual untuk menutup utang akibat kekalahan.
Aunur Rofiq menyebut kecanduan judi online dapat berkelindan dengan hilangnya pendapatan keluarga, terkurasnya aset produktif, menumpuknya utang, kebohongan mengenai penggunaan uang, pertengkaran berulang, hingga ketidakmampuan memenuhi nafkah.
Tekanan ekonomi dan psikologis yang muncul juga dapat meningkatkan risiko konflik hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Keputusan seorang istri untuk mengajukan cerai sering kali bukan merupakan respons terhadap satu peristiwa tunggal, melainkan akumulasi luka ekonomi, psikologis, dan relasional yang berlangsung secara bertahap,” tulisnya.
Fenomena judi online juga dikaitkan dengan perkara perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro.
Aunur Rofiq menyebut perkara perceraian yang berkaitan dengan judi online sepanjang 2024-2025 menunjukkan kondisi yang patut mendapat perhatian. Dalam perkara tersebut, cerai gugat, atau perceraian yang diajukan pihak istri, disebut lebih dominan.
Menurutnya, dampak judi online tidak berhenti pada pelaku. Pasangan dan anak juga dapat menjadi pihak yang ikut menanggung akibatnya.
“Di balik setiap angka, terdapat sebuah keluarga yang pernah berharap hidup bersama, seorang istri yang mungkin telah berkali-kali memberi kesempatan, seorang suami yang perlahan kehilangan kendali atas dirinya, serta anak-anak yang harus menanggung akibat dari pilihan orang dewasa,” tulis Aunur Rofiq.
Aunur Rofiq menilai penanganan judi online tidak cukup hanya menggunakan pendekatan hukum pidana.
Menurutnya, judi online memiliki dimensi ekonomi, psikologis, sosial, moral, dan spiritual. Karena itu, negara dinilai perlu hadir tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pasangan dan anak yang terdampak.
Ia mendorong pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan, pengawasan transaksi keuangan, serta pemulihan keluarga.
“Negara tidak cukup hadir sebagai tangan yang menghukum; negara juga harus hadir sebagai tangan yang melindungi, terutama bagi keluarga korban,” tulisnya.
Dalam kajiannya, Aunur Rofiq mengibaratkan judi online sebagai “musuh dalam selimut” bagi keluarga di era digital.
Aktivitas perjudian dapat dilakukan secara privat dan disembunyikan dari pasangan. Keretakan rumah tangga pun tidak selalu diawali pertengkaran besar.
Kondisi tersebut bisa bermula dari penggunaan uang tanpa sepengetahuan pasangan, kebiasaan menyembunyikan aktivitas perjudian, hingga kebohongan untuk menutupi kekalahan.
Jika berlangsung terus-menerus, kepercayaan antara suami dan istri dapat terkikis.
“Judi online menjanjikan kemenangan sesaat, tetapi perlahan mencuri kejujuran, mengikis kasih sayang, dan merampas masa depan,” tulisnya.
Aunur Rofiq menegaskan keluarga perlu dijaga dengan iman, akal, hukum, dan cinta. Sebab, ketika sebuah keluarga runtuh akibat judi online, dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan, tetapi juga anak dan lingkungan sosial di sekitarnya. (Arh)
