KOLOM  

Tertundanya Dana Desa, Sebuah Pelanggaran Konstitusi dan UU

Avatar photo

Opini oleh Agus.

Bojonegoro – Tertundanya pencairan Dana Desa bukan sekadar kelalaian birokrasi. Itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional rakyat desa sebagaimana dijamin oleh pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat desa.

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dengan jelas menegaskan bahwa Dana Desa adalah kewajiban negara untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ditambah lagi, pasal 72 undang-undang desa menyebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan wajib dialokasikan setiap tahun.

Artinya, keterlambatan pencairan adalah bentuk nyata pengingkaran terhadap perintah undang-undang.

Secara tata kelola, keterlambatan ini juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pemerintah tidak boleh menjadikan birokrasi berbelit sebagai alasan, sebab hukum menuntut kepastian, bukan ketidakpastian.

Masyarakat desa berhak menuntut pemerintah atas dasar hukum tersebut.

Karena setiap hari keterlambatan bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga menciderai prinsip justice delayed is justice denied (keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang diingkari).

Artinya, penundaan yang tidak beralasan dalam proses peradilan membuat keadilan itu sendiri tidak lagi efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *