Polres Jombang Proses Hukum Pesta Sound Horeg di Ploso, Pemilik Sound Jadi Tersangka Tipiring

Avatar photo

JOMBANG upwarta.com– Polres Jombang memastikan proses hukum kasus pesta sound horeg tanpa izin di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus berlanjut. Perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang setelah pemberkasan dinyatakan siap.

Kasat Reskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, mengatakan penyidik telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak pengadilan pada Senin (16/3/2026) guna mematangkan berkas tindak pidana ringan (tipiring).

“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan keramaian di jalan umum yang sempat meresahkan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Sebanyak 15 orang yang terdiri dari sembilan pemilik sound system dan enam operator ditetapkan sebagai pelanggar. Seluruhnya akan diproses dalam satu berkas perkara yang sama.

Menurut Dimas, para pelaku dijerat Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan menggelar pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin. Pelanggaran tersebut terancam sanksi denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara serta menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai dasar penanganan kasus. Rencananya, sidang tipiring akan digelar setelah masa cuti Hari Raya Idul Fitri 2026 berakhir.

Selain pelanggaran izin, polisi turut menyoroti munculnya video aksi erotis yang sempat viral dalam acara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penari dalam video itu diketahui seorang pria yang beraksi secara spontan akibat saweran penonton dan berada di luar kendali normal.

Polres Jombang menegaskan tidak akan mentoleransi kegiatan hiburan tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan, termasuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan humanis,” pungkas Dimas. (Yuw,tm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *