Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api, 4 Tersangka Di Tangkap, 6 DPO

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian rel kereta api dengan pemberatan. Selasa (5/8/2025) siang

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, di Mapolres Bojonegoro. Kasus ini melibatkan 4 tersangka yang telah ditangkap dan enam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan, Kejadian pencurian terjadi di dua lokasi di Kabupaten Bojonegoro. Pertama, pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas.

Kedua, diketahui pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Kebunagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam. Korban dalam kasus ini adalah PT KAI Daop 8 Surabaya.

“Modus operandi para pelaku adalah dengan menggergaji rel kereta api menjadi beberapa potongan, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk selanjutnya dijual.”ungkapnya.

Pelaku, yang berjumlah sembilan orang, terdiri dari otak pelaku berinisial K (DPO) dan delapan rekannya. K (DPO) menghubungi rekannya, AR, S, dan enam DPO lainnya (J, ST, W, KR, K, dan adik K) untuk menjalankan aksinya. Mereka berkumpul di Ploso, Randublatung, Blora, sebelum menuju lokasi pencurian.

“Saat di lokasi, AR, K (DPO), J (DPO), ST (DPO), W (DPO), KR (DPO), dan adik K (DPO) melakukan pencurian rel, sementara S (sopir truk) dan B menunggu di tempat lain.”ujarnya

Setelah berhasil mencuri rel, lanjutnya, mereka hendak melarikan diri, namun aksi mereka diketahui warga dan dikejar. Para pelaku akhirnya meninggalkan truk berisi rel curian di Trucuk, Bojonegoro, dan melarikan diri.

Atas laporan masyarakat, Kata Kapolres, lalu Polisi berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi kuning nopol K 8720 ES beserta barang bukti lainnya, termasuk 24 potongan rel kereta api berbagai ukuran, gergaji besi, dan alat-alat lain yang digunakan dalam pencurian.

Adapun Tersangka dan Barang Bukti yakni,

Empat tersangka yang berhasil ditangkap adalah:

1. B (55), warga Desa Randublatung, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
2. S (48), warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
3. AR (30), warga Desa Banyuasin, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
4. IM (46), warga Kelurahan Andong Rejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (penadah).

Barang bukti yang diamankan:

1. Satu unit truk Mitsubishi kuning nopol K 8720 ES.
2. Satu buah tali tampar dengan ujung besi kail.
3. Empat buah balok kayu.
4. Tiga buah gergaji besi.
5. Dua puluh empat potongan besi rel KA berbagai ukuran.
6. Satu unit handphone merk Redmi 12C warna hitam.

“Kerugian materiil yang dialami PT KAI Daop 8 Surabaya diperkirakan mencapai Rp 57.000.000,00.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih memburu enam DPO lainnya. (SKM/Arh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *