JOMBANG upwarta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan zona merah, Jumat (10/4/2026) sore. Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan dan area sekitar Alun-Alun Jombang.
Langkah ini merupakan upaya tegas Pemkab Jombang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan menjaga ketertiban umum.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha dilarang di kawasan zona merah, baik penjualan makanan, minuman, maupun barang lainnya.
“Penegakan Perda ini dilakukan untuk menertibkan PKL di zona merah. Area tersebut tidak diperbolehkan untuk aktivitas ekonomi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, penertiban melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri dan instansi terkait, di antaranya Kodim 0814 Jombang, Satradar 405 Ploso, Polisi Militer TNI, serta Polres Jombang.
Sebelum tindakan tegas dilakukan, Pemkab Jombang telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang. PKL diarahkan untuk berpindah ke sentra kuliner atau lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah.
Penertiban ini mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai kondisi Alun-Alun Jombang kini lebih bersih, rapi, dan nyaman untuk aktivitas publik, terutama saat akhir pekan.
Sejumlah pengunjung mengaku mendukung kebijakan tersebut meskipun sempat kesulitan mencari jajanan di area alun-alun. Mereka menilai relokasi PKL ke tempat yang lebih tertata merupakan langkah tepat.
Pemkab Jombang memastikan akan terus melakukan pengawasan dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran di kawasan zona merah. Pemerintah juga menegaskan komitmennya mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan bagi pejalan kaki serta pengguna jalan.(yuw)
