BERITA  

Mudah Jadi Agen BRILink, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Warga

Avatar photo

Bojonegoro – Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus mendorong masyarakat untuk berperan dalam memperluas layanan keuangan melalui program Agen BRILink. Layanan ini memungkinkan warga mengakses berbagai transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang, cukup melalui agen yang tersebar di sekitar pemukiman.

Untuk menjadi Agen BRILink, BRI menetapkan sejumlah persyaratan yang tergolong sederhana. Calon agen bisa berasal dari perorangan maupun badan usaha. Dokumen utama yang wajib dilampirkan antara lain KTP, NPWP untuk badan usaha, serta kepemilikan rekening tabungan BRI. Selain itu, calon agen juga perlu memiliki legalitas usaha, minimal berupa Surat Keterangan Usaha dari RT/RW atau kelurahan setempat.

“Calon agen tidak perlu modal besar. Yang penting ada smartphone, printer, dan akses internet untuk mendukung operasional BRILink Mobile,” terang salah satu staf BRI di Bojonegoro.

Setelah seluruh syarat terpenuhi, pengajuan dilakukan melalui kantor BRI terdekat. Nantinya, agen yang lolos akan mendapatkan perangkat operasional seperti mesin EDC dan pelatihan khusus. Selain memberi kemudahan bagi masyarakat, agen juga berkesempatan memperoleh penghasilan tambahan dari setiap transaksi.

Program BRILink diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan hingga ke pelosok desa. Kehadiran agen di tengah masyarakat membuat layanan perbankan semakin dekat, cepat, dan praktis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *