Jadi Tersangka Kasus Korupsi BKKD, Begini Modus Kasatpol PP Bojonegoro

Avatar photo

BOJONEGORO – Dugaan Kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan yang mengguncang Kabupaten Bojonegoro kembali menemukan babak baru.

Kabarnya, kali ini Kamis (9/10/2025) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiarto, yang sebelumya hanya menjadi saksi kini telah menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Di kutip dari media suarabojonegoro.com Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak, termasuk penyedia proyek dan empat kepala desa penerima BKKD di Kecamatan Padangan.

Heru Sugiarto, yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Heru Sugiarto diduga memiliki peran sentral dalam memuluskan praktik korupsi ini.

Saat menjabat sebagai Camat Padangan, ia aktif memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada desa-desa yang menerima bantuan BKKD.

Lebih dari itu, Heru juga ditengarai terlibat langsung dalam proses administrasi hingga pencairan dana bantuan.

“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ,”paparnya.

Tindakan ini jelas melanggar prosedur dan membuka celah terjadinya penyimpangan. Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

lebih lanjut, Hasil audit sementara menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi BKKD 2021 di Kecamatan Padangan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.696.099.743.

Penyidik terus mendalami aliran dana hasil korupsi ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Namun, Meskipun sudah berstatus tersangka, Heru Sugiarto hingga saat ini belum ditahan. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.

“Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *