Bojonegoro UpWarta.com – Pondok Pesantren Modern Al-fatimah Kabupaten Bojonegoro menjadi tuan rumah halaqoh yang membahas “Dinamika Pesantren dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia dan Jawa Timur”.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (7/12/2025). Acara dihadiri jajaran pengurus Wilayah Robitoh M’ahid Islamiyah (PW RMI) dan Pengurus Cabang (PC) RMI PBNU Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah anggota DPRD Bojonegoro dan Pejabat Daerah Bojonegoro.
Selama diskusi, peserta menyepakati lima rekomendasi kunci untuk memperkuat peran pesantren dalam tatanan hukum dan pembangunan daerah.
Pertama, Mendorong agar pemerintah daerah berperan lebih aktif untuk mendampingi dan memfasilitasi pesantren mendapatkan Sertifikati Layak Fungsi Bangunan Pesantren dan Madrasah Diniyah khususnya non pesantren;
Kedua, Mendorong agar pemerintah daerah khususnya legislatif dan eksekutif untuk mempercepat penerapan peraturan daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren merujuk pada Perda Propinsi No. 3 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Ketiga, PW RMI bersama PC RMI berkomitmen untuk melakukan pemutakhiran dan pemetaan data pesantren se Jawa Timur;
Keempat, Secara aktif Pw dan PC RMI Jawa Timur untuk mendampingi dan memfasilitasi serta mencegah munculnya akibat framing negatif terhadap pesantren;
Terakhir, Dalam proses perubahan UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang terdapat peleburan UU Pesantren, RMI menghimbau kepada pemerintah untuk tetap menjaga perhatian dan keberpihakan negara terhadap pesantren. (SKM)

