JOMBANG upwarta.com – Dunia usaha persewaan mobil di Kabupaten Jombang tercoreng oleh aksi dugaan tindak pidana. Seorang pengusaha rental mobil berinisial (AS), warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan pemerasan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari transaksi kerja sama kendaraan rental antara korban dan terduga pelaku. Namun, di tengah perjalanan, kerja sama tersebut berubah menjadi tekanan psikologis dan permintaan uang secara paksa.
Korban mengaku terdesak hingga terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp38 juta. Modus yang digunakan diduga melibatkan intimidasi yang mengarah pada praktik pemerasan.
“Kami merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan uang tersebut. Kami berharap ada keadilan melalui jalur hukum,” ujar korban.
Indikasi Keterlibatan Jaringan Mafia Gadai
Kasus ini semakin pelik dengan munculnya indikasi keterlibatan jaringan (mafia gadai mobil rental antar kota) .
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota organisasi/institusi yang sudah tidak aktif dalam mem-back up operasional terduga pelaku.
Saat ini, aparat penegak hukum (APH) tengah mendalami sejauh mana keterlibatan jaringan tersebut guna memutus mata rantai penggelapan kendaraan yang kerap meresahkan pemilik modal di Jawa Timur.
Jeratan Hukum
Terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 492 KUHP Tindak Pidana Penipuan (Tipu Muslihat)Maksimal 4 Tahun Penjara
Pasal 486 KUHP Tindak Pidana Penggelapan Maksimal 4 Tahun Penjara
Desakan Transparansi Hukum
Masyarakat Jombang, khususnya para pelaku usaha transportasi, mendesak pihak Kepolisian Resort Jombang untuk mengusut tuntas laporan ini secara transparan.
Kejelasan hukum sangat dinantikan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan kasus yang melibatkan “jaringan” tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku AS belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi guna membuat perkara ini menjadi terang benderang.
**PJR*Menjunjung tinggi kebenaran, mengawal keadilan. Jefi
