DPRD Bojonegoro Setujui RPJMD 2025-2029, Fokus pada 13 Catatan Strategis

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, (9/7/2025) untuk menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) IV terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2029. Laporan tersebut dibacakan oleh juru bicara Pansus IV, Wawan Kurniyanto.

Wawan menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen vital yang harus selaras dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD harus mencerminkan visi-misi daerah dan menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan.

Pansus IV menyertakan 13 catatan strategis yang perlu diperhatikan pemerintah daerah. Poin-poin penting meliputi:

  1. Peningkatan kinerja dan pelayanan publik
  2.  Sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran
  3. indikator kerja yang jelas dan terukur,
  4. Pengurangan angka kemiskinan,
  5. pengurangan angka kemiskinan termasuk di kawasan hutan
  6. Pengembangan kawasan industri strategis
  7. Pemanfaatan potensi lokal (sejarah dan sumber daya alam)
  8. Pembangunan merata
  9. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  10. Peningkatan pengelolaan air dan limbah
  11. Transparansi pengelolaan data dan aset daerah
  12. Evaluasi dan negosiasi ulang dengan mitra strategis (seperti ExxonMobil)
  13. Pemanfaatan teknologi dan data akurat Penguatan kebijakan berkelanjutan dan berorientasi hasil

Setelah pembahasan, DPRD Bojonegoro menyetujui RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menandai langkah penting dalam memastikan pembangunan Bojonegoro berjalan terarah, terukur, dan memenuhi kebutuhan masyarakat (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *