Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, (9/7/2025) untuk menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) IV terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2029. Laporan tersebut dibacakan oleh juru bicara Pansus IV, Wawan Kurniyanto.
Wawan menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen vital yang harus selaras dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD harus mencerminkan visi-misi daerah dan menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan.
Pansus IV menyertakan 13 catatan strategis yang perlu diperhatikan pemerintah daerah. Poin-poin penting meliputi:
- Peningkatan kinerja dan pelayanan publik
- Sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran
- indikator kerja yang jelas dan terukur,
- Pengurangan angka kemiskinan,
- pengurangan angka kemiskinan termasuk di kawasan hutan
- Pengembangan kawasan industri strategis
- Pemanfaatan potensi lokal (sejarah dan sumber daya alam)
- Pembangunan merata
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Peningkatan pengelolaan air dan limbah
- Transparansi pengelolaan data dan aset daerah
- Evaluasi dan negosiasi ulang dengan mitra strategis (seperti ExxonMobil)
- Pemanfaatan teknologi dan data akurat Penguatan kebijakan berkelanjutan dan berorientasi hasil
Setelah pembahasan, DPRD Bojonegoro menyetujui RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menandai langkah penting dalam memastikan pembangunan Bojonegoro berjalan terarah, terukur, dan memenuhi kebutuhan masyarakat (red)